Samarinda – Menjelang tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2029, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, memilih mempercepat penerbitan buku Dasar-Dasar Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kota/Kabupaten: Panduan Komprehensif untuk Legislator, Akademisi, dan Masyarakat. Buku yang diterbitkan Historie Media tersebut menjadi karya kedelapannya sekaligus buku kedua yang mengangkat tema politik.
Keputusan menyerahkan naskah lebih awal kepada penerbit bukan tanpa alasan. Sani berharap buku tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para bakal calon anggota legislatif yang akan mengikuti kontestasi politik pada 2029. Menurutnya, kualitas wakil rakyat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan meraih suara, tetapi juga oleh pemahaman terhadap tugas dan kewenangan yang akan dijalankan ketika terpilih.
“Kenapa naskah buku ini saya serahkan lebih dulu ke penerbit? Karena sebentar lagi kita akan memasuki tahapan menuju Pileg 2029. Saya berharap para caleg tidak hanya tampil menarik di baliho, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan yang mumpuni tentang tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Biar ilmunya sama bagusnya dengan foto-fotonya di baliho,” ujar Sani.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada ringan, namun mengandung pesan bahwa kompetensi calon legislator menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Menurutnya, anggota DPRD harus memahami sejak awal fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar mampu menjalankan amanah secara profesional.
Sani menjelaskan, selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, ia masih menemukan anggapan bahwa DPRD hanya identik dengan rapat paripurna atau pembahasan anggaran. Padahal, lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan daerah, mengawasi jalannya pemerintahan, hingga menyerap aspirasi masyarakat.
Buku yang disusunnya merangkum berbagai aspek mengenai kelembagaan DPRD, mulai dari dasar hukum, hak dan kewajiban anggota dewan, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, alat kelengkapan dewan, mekanisme persidangan, kode etik, pelaksanaan reses, hingga hubungan DPRD dengan pemerintah daerah.
“Saya ingin menghadirkan buku yang tidak hanya dapat dibaca oleh akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum, mahasiswa, aparatur pemerintah, bahkan anggota DPRD yang baru dilantik. Harapan saya, siapa pun yang membaca buku ini dapat memahami bagaimana sistem kerja DPRD secara utuh,” katanya.
Menurut Sani, literasi politik menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah berkembangnya demokrasi. Pemahaman yang baik mengenai sistem pemerintahan diyakini akan melahirkan kritik publik yang lebih konstruktif sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain dikenal sebagai legislator, Sani juga memiliki latar belakang akademisi. Pengalaman tersebut menjadi dasar dalam menyusun buku yang menggabungkan kajian akademik dengan pengalaman empiris selama dua periode menjadi anggota DPRD Kota Samarinda.
Ia berharap buku kedelapannya itu dapat menjadi referensi bagi perguruan tinggi, lembaga pendidikan politik, organisasi kemasyarakatan, hingga para calon legislator yang ingin memahami peran DPRD secara komprehensif sebelum mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
“Saya percaya ilmu harus diwariskan. Jabatan memiliki batas waktu, tetapi gagasan dapat terus hidup melalui tulisan. Semoga buku ini menjadi amal jariyah dan memberikan manfaat bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana DPRD bekerja dalam membangun daerah,” pungkasnya.
