Kutim – Ancaman narkoba diibaratkan seperti musuh yang terus berganti wajah. Di tengah semarak nonton bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pesan itu disampaikan saat membuka kegiatan Nobar Final Piala Dunia 2026 di kawasan Polder Ilham Maulana, Minggu (19/7/2026).
Ardiansyah menegaskan bahwa peredaran narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan karena pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan rokok elektrik atau vape, selain berbagai media lain yang sulit dikenali. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai kita mendekati narkoba. Peredarannya sekarang semakin canggih, menggunakan vape dan berbagai cara lainnya. Saya berharap kegiatan seperti ini juga menjadi momentum mengajak masyarakat menjauhi narkoba,” ujar Ardiansyah.
Ia mengungkapkan persoalan narkotika masih menjadi tantangan besar di Kutai Timur. Berdasarkan informasi yang diterima dari jajaran kepolisian, sekitar 60 persen penghuni Lapas Kelas IIA Bontang yang terjerat kasus narkotika merupakan narapidana asal Kabupaten Kutai Timur. Data tersebut menjadi gambaran serius mengenai besarnya dampak penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat Kutai Timur.
Karena Kutai Timur belum memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri, narapidana asal daerah tersebut umumnya menjalani masa hukuman di sejumlah lapas dan rumah tahanan di Kalimantan Timur, terutama Lapas Kelas IIA Bontang, serta beberapa lapas lainnya sesuai penempatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bahkan telah menyiapkan lahan seluas enam hektare di Sangatta sebagai lokasi pembangunan lapas baru untuk mendukung penanganan persoalan pemasyarakatan di daerah.
Sementara itu, data Polres Kutai Timur menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani aparat penegak hukum. Pada Semester I Tahun 2026, terhitung Januari hingga Juni, kepolisian berhasil mengungkap 209 perkara narkotika dengan mengamankan 252 tersangka. Dari operasi tersebut disita barang bukti sabu seberat 94,6 kilogram yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13.175 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, dalam evaluasi akhir Tahun 2025, Polres Kutai Timur juga menempatkan tindak pidana narkotika sebagai kasus yang paling banyak ditangani. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Secara nasional, persoalan narkotika juga masih mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan. Hingga Juli 2026, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 274.761 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147.849 orang atau sekitar 53,81 persen merupakan tahanan maupun narapidana kasus narkotika. Sebagai gambaran di Kalimantan Timur, Lapas Kelas IIA Kutai Kartanegara dihuni sekitar 1.502 warga binaan, dengan sekitar 943 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
Ardiansyah berharap kegiatan yang melibatkan masyarakat, termasuk agenda olahraga dan hiburan, dapat menjadi media edukasi untuk membangun kesadaran akan bahaya narkoba. Ia menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pendidikan, pengawasan keluarga, serta kepedulian lingkungan agar generasi muda Kutai Timur terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
