SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan.
Rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan penyelesaian pembahasan tersebut merupakan hasil rapat lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat tersebut, pihak-pihak yang terlibat menyepakati agar rancangan regulasi dilanjutkan ke tahap harmonisasi. Kesepakatan itu menjadi tindak lanjut setelah materi raperda dibahas dan difinalisasi di tingkat DPRD bersama perangkat daerah terkait.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” ujar Kamaruddin.
Rapat finalisasi tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda.
Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena materi raperda berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pencegahan kebakaran, keselamatan bangunan, hingga penanganan keadaan darurat dan penyelamatan masyarakat.
Salah satu substansi yang dibahas adalah persyaratan keselamatan bangunan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pemenuhan ketentuan keselamatan instalasi listrik melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO). Raperda tersebut juga mengatur perhatian terhadap peran Damkar dalam pemeriksaan aspek keselamatan kebakaran sesuai kewenangannya.
Selain itu, rancangan regulasi turut memuat penguatan pelatihan bagi relawan dan masyarakat untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Kamaruddin menjelaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan materi rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, meski pembahasan di DPRD telah rampung, raperda tersebut belum dapat disebut sebagai peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Setelah tahapan harmonisasi, rancangan regulasi akan mengikuti proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyelesaian pembahasan ini, Bapemperda DPRD Samarinda berharap proses penyusunan regulasi pencegahan kebakaran dan penyelamatan dapat berlanjut secara terarah, sehingga nantinya tersedia landasan hukum yang mengatur upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran di Kota Samarinda. (ADV/DPRD/Samarinda).
