SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan rekomendasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk diperjuangkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan melalui Fraksi PKS DPR RI.
Langkah ini diawali dengan usulan konsolidasi Fraksi PKS DPRD provinsi se-Kalimantan untuk menyatukan kebutuhan daerah dan agenda pengawasan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menekankan bahwa penanganan karhutla perlu menghubungkan operasi pemadaman dengan pembenahan pencegahan dan perlindungan masyarakat.
“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api padam. Warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, petugas mendapat dukungan yang layak, dan pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas,” kata Firnadi.
Bahan rekomendasi tersebut dituangkan dalam kajian bertajuk Kalimantan Tanpa Asap Berulang yang disusun Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Kajian tersebut membahas pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, perlindungan layanan dasar, pembiayaan, serta langkah pengawasan yang dapat dilaksanakan.
Momentum bimbingan teknis PKS di Jakarta diusulkan menjadi ruang pembahasan bersama fraksi dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Hasil kesepakatan nantinya direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI. Pelaksanaannya mengikuti persetujuan para pihak dan konfirmasi jadwal penerima audiensi.
Dukung Petugas, Perkuat Pencegahan
Usulan tersebut disiapkan di tengah operasi penanganan karhutla yang terus dilakukan pemerintah.
Dalam publikasi pada 13 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menjelaskan penguatan operasi darat dan udara, patroli, serta pembasahan lahan.
Kementerian juga mengingatkan bahwa bara pada lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di atas tanah tidak lagi terlihat.
Firnadi menyampaikan apresiasi kepada petugas, relawan, masyarakat, dan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla di lapangan.
Menurutnya, pengawasan harus membantu mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas.
“Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Kajian tersebut mengusulkan delapan agenda utama, yakni penyelarasan data, peringatan dini pada desa prioritas, penataan air dan pemulihan gambut, serta pemeriksaan kepatuhan pengelola areal berizin.
Selain itu, rekomendasi mencakup penguatan Masyarakat Peduli Api dan keselamatan petugas, perlindungan kesehatan serta keberlanjutan pembelajaran, pembiayaan berdasarkan kebutuhan terverifikasi, dan pelaporan hasil pengawasan.
Seluruh usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat program yang sudah berjalan, bukan menyatakan bahwa seluruh fungsi pengendalian karhutla belum dilaksanakan pemerintah.
Tindak lanjut rekomendasi dirancang melalui dua jalur.
Kebutuhan mendesak yang sudah terverifikasi diusulkan masuk dalam pembahasan penanganan dan pembiayaan dalam waktu 7–14 hari setelah penugasan resmi.
Bersamaan dengan itu, pemeriksaan kesiapan, perbaikan awal, dan evaluasi dilakukan secara bertahap pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90.
Tahapan tersebut merupakan usulan kerja, bukan janji bahwa seluruh persoalan karhutla dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Dukungan Pusat Berjalan Bersama Pembenahan Daerah
Di tingkat daerah, Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kajian Fraksi PKS menempatkan kepastian aturan pelaksana, pembagian tugas, kesiapan sarana, dan pembiayaan sebagai agenda pemeriksaan.
Status aturan pelaksana masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah sebelum disimpulkan ada atau tidaknya kekurangan pengaturan.
“Membawa persoalan ke pemerintah pusat bukan berarti memindahkan tanggung jawab daerah. Kaltim juga harus memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan. Dukungan pusat dan pembenahan daerah harus dilakukan bersamaan,” kata Firnadi.
Untuk menjaga konsolidasi tetap terarah, setiap fraksi provinsi diusulkan membawa paling banyak tiga kebutuhan prioritas yang telah diperiksa.
Setiap usulan harus disertai informasi lokasi, upaya yang telah berjalan, kendala yang dihadapi, serta instansi yang berwenang menanganinya.
Rekomendasi kepada Presiden diarahkan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan kesinambungan dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan difokuskan pada peningkatan kapasitas pengendalian, dukungan teknis, serta tindak lanjut kewajiban pengelola areal sesuai kewenangan.
Fraksi PKS mengharapkan adanya respons tertulis yang menjelaskan program, lokasi, penanggung jawab, pembiayaan, serta jadwal tindak lanjut.
“Yang ingin kami bawa pulang dari konsolidasi ini adalah tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ukurannya sederhana: warga lebih terlindungi, petugas lebih didukung, dan setiap kebutuhan prioritas memiliki kejelasan penyelesaian,” tutup Firnadi.
