Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Kasus Bullying Anak Down Syndrome di Surabaya, Komnas PA Desak Revisi UU SPPA dan Perppu Khusus

24 Okt 2026

Raperda Pariwisata Samarinda Bakal Atur Pengembangan Destinasi dan Potensi PAD

24 Okt 2026

DPRD Minta Kompensasi Warga Terdampak Jalan Sambutan–Merdeka Segera Dibayar

23 Okt 2026
1 2 3 … 1,002 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

    19 Okt 2026

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Aktivis Siap Laporkan Aktifitas Penambang Ilegal Eks PT.EKU II, yang Diduga Dilakukan oleh Sejumlah Perusahaan

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya16 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kendari – Kementrian Investasi/BKPM mengeluarkan surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik 39 perusahaan di sulawesi tenggara bernomor 66/A.9/B.3/2022. Salah satu perusahaan yang telah dicabut izin operasinya adalah PT.Elit Kharisma Utama atau yang lebih dikenal dengan Eks PT.EKU II.

Akan tetapi, menurut hasil monitoring konsorsium selamatkan SDA Konawe Utara aktifitas penambangan ilegal di wilayah Eks PT.EKU II yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan sebut saja PT.CKL, PT.APM, PT.SNP dan PT.GMI masih terus eksis dan diabaikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Padahal menurut kordinator konsesda Konut Heriyanto Morita, wilayah bekas PT.EKU II telah dicabut izin usaha pertambangannya sesuai perintah dari kementrian Investasi/BKPM, sehingga aktifitas empat perusahaan yang kami duga sebagai eksekutor utama diwilayah tersebut adalah “ilegal”.

“Sesuai Kementerian investasi BKPM sudah dicabut izinnya. Jadi Ilegal,” ungkap Marito.

Ditempat yang sama Aldi Hidayat selaku kordinator II Konsesda Konut, juga memperjelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah yang telah berstatus Quo tersebut yang mencakup wilayah desa Polora Indah, Desa Sarimukti, Desa Mekar Jaya dan Desa Tobimeita, diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan diantaranya adalah PT.CKL, PT.APM, PT.SNP dan PT.GMI., dan ini baru beberapa nama yang kami ketahui belum lagi yang tidak terdeteksi.

“Padahal menurut kami aktifitas penambangan dilahan yang berstatus Quo tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, bahkan kami telah mengantongi nama – nama perusahaan yang kami duga sebagai dalang terjadinya aktifitas ilegal mining wilayah tersebut,” ungkapnya.

Terakhir aldi menegaskan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan akselerasi, baik secara hukum maupun upaya lain seperti patroli ilegal mining diwilayah Eks PT.EKU II yang telah berstatus Qou tersebut.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Sejarah Baru di HUT ke-27 Kutim, Deklarasi Antinarkoba Libatkan 61 Ribu Peserta dan Raih Rekor MURI

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

Kemarau Panjang, PT KED Bergerak Salurkan Air Bersih untuk Warga Marah Haloq

Berita Terkini

Kasus Bullying Anak Down Syndrome di Surabaya, Komnas PA Desak Revisi UU SPPA dan Perppu Khusus

AlawiAlawi24 Okt 2026 Hukum

Raperda Pariwisata Samarinda Bakal Atur Pengembangan Destinasi dan Potensi PAD

24 Okt 2026

DPRD Minta Kompensasi Warga Terdampak Jalan Sambutan–Merdeka Segera Dibayar

23 Okt 2026

Arif Kurniawan Ajak Santri Jaga Persatuan dan Bela Kaum Lemah di Hari Santri Nasional 2026

22 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.