SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda tidak hanya diarahkan untuk mengembangkan destinasi wisata, tetapi juga menjadi landasan penataan pengelolaan sektor pariwisata, termasuk potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rancangan regulasi tersebut akan memuat pengembangan destinasi yang telah ada serta peluang pengembangan lokasi wisata baru.
Menurutnya, potensi wisata di Samarinda perlu dipetakan dan dikembangkan secara terarah. Namun, tidak semua lokasi dapat langsung dimasukkan sebagai destinasi prioritas karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Raperda ini nantinya memuat pengaturan mengenai destinasi pariwisata yang sudah ada maupun potensi wisata baru di Kota Samarinda,” ujar Kamaruddin usai pembahasan Raperda, Kamis (22/10/2026) kemaren.
Selain menentukan arah pengembangan destinasi, regulasi tersebut juga akan membahas aspek pengelolaan pariwisata. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah peluang peningkatan PAD melalui retribusi di kawasan wisata, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kamaruddin menilai regulasi diperlukan agar pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata tidak berjalan tanpa arah yang jelas. Perencanaan yang terstruktur diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pariwisata sekaligus mengelola pendapatan yang dihasilkan.
Meski demikian, pengembangan destinasi tetap perlu mempertimbangkan persyaratan yang berlaku serta potensi masing-masing lokasi. Dengan demikian, penetapan kawasan wisata dapat dilakukan secara terukur sesuai arah pembangunan kepariwisataan daerah.
Saat ini, Bapemperda DPRD Samarinda masih melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sebelum masuk ke tahap harmonisasi dan fasilitasi. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, rancangan regulasi itu ditargetkan dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap pengembangan pariwisata Samarinda dapat berjalan lebih terarah, mendorong pemanfaatan potensi destinasi, serta membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sesuai aturan. (ADV/DPRD/Samarinda)
