Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyerukan langkah serius pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Seruan tersebut disampaikan menyusul kasus meninggalnya seorang anak dengan Down syndrome di Surabaya yang dikaitkan dengan dugaan perundungan atau bullying dan menjadi perhatian masyarakat.
Melalui siaran pers Nomor 0145/SP/Komnas PA/X/2026 yang diterbitkan pada Rabu (21/10/2026), LPA Pusat yang dikenal sebagai Komnas Perlindungan Anak menyampaikan tujuh poin sikap resmi. Pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, S.E., tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak anak, penghormatan terhadap proses hukum, penguatan kerja sama antarlembaga, serta evaluasi regulasi yang mengatur anak berhadapan dengan hukum.
Komnas PA memandang kasus yang menjadi sorotan publik tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin keselamatan dan masa depan anak. Perlindungan anak dinilai tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan keprihatinan, tetapi membutuhkan kebijakan yang tepat dan tindakan nyata dari seluruh pihak.
Salah satu perhatian utama Komnas PA adalah perlunya peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Lembaga tersebut mendesak DPR RI segera melakukan revisi terhadap regulasi itu dengan mempertimbangkan perkembangan berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku.
Menurut Komnas PA, evaluasi terhadap sistem peradilan pidana anak diperlukan agar mekanisme penanganan perkara mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan kepentingan seluruh anak yang terlibat.
Selain mendorong revisi UU SPPA, Komnas PA meminta pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus.
Usulan tersebut berkaitan dengan pengaturan pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan tanggung jawab orang tua sesuai ketentuan hukum yang akan dirumuskan.
Desakan tersebut merupakan bagian dari sikap Komnas PA terhadap kebutuhan pembenahan regulasi. Namun, penerbitan Perppu maupun revisi undang-undang tetap menjadi kewenangan pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme konstitusional.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak anak harus dilakukan dengan ketulusan dan tanggung jawab, bukan sekadar untuk mendapatkan perhatian masyarakat.
“Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung untuk mencari popularitas. Ketika semua pihak berlomba ingin terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama Komnas PA dalam merespons berkembangnya opini publik terkait kasus anak di Surabaya.
Komnas PA menyayangkan adanya spekulasi dan pernyataan sejumlah pihak yang berpotensi membentuk persepsi masyarakat secara sepihak. Situasi demikian dikhawatirkan mengalihkan perhatian dari upaya mencari penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab.
Lembaga tersebut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan tuduhan maupun informasi yang belum terverifikasi, terutama apabila berkaitan dengan identitas dan kehidupan pribadi anak.
Komnas PA juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara konstruktif agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan maupun proses hukum lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Komnas PA turut mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta aparat penegak hukum.
Kolaborasi antarpihak dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap persoalan anak dapat ditangani secara profesional dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Agustinus menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak dapat diukur berdasarkan besarnya perhatian publik yang diperoleh seseorang atau lembaga.
“Perlindungan anak bukan tentang siapa yang paling sering tampil di hadapan kamera, siapa yang paling lantang berbicara, atau siapa yang paling banyak mendapatkan perhatian publik. Perlindungan anak adalah tentang keberanian bertindak, ketulusan mengabdi, serta tanggung jawab memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” katanya.
Komnas PA berpandangan bahwa setiap tindakan dalam penanganan perkara anak harus berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Prinsip tersebut mencakup penghormatan terhadap hak anak, perlindungan dari kekerasan, serta upaya mencegah diskriminasi dan eksploitasi dalam berbagai bentuk.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap anak penyandang disabilitas yang membutuhkan lingkungan aman, inklusif, dan bebas dari tindakan perundungan.
Dalam konteks kasus di Surabaya, Komnas PA mengingatkan pentingnya menjaga privasi anak serta tidak menyebarluaskan informasi pribadi yang berpotensi menimbulkan stigma maupun tekanan psikologis terhadap pihak yang terlibat.
Perlindungan identitas anak dinilai sebagai bagian penting dari tanggung jawab masyarakat dan insan pers dalam menyampaikan informasi secara etis.
Komnas PA juga menolak segala bentuk pemanfaatan persoalan anak untuk kepentingan pencitraan, persaingan pengaruh, maupun keuntungan pribadi.
Menurut lembaga tersebut, persoalan perlindungan anak seharusnya menjadi ruang kerja sama yang mengedepankan kepentingan kemanusiaan, bukan ajang saling menunjukkan eksistensi.
Agustinus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kegaduhan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan mengorbankan kepentingan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Melalui seruan tersebut, Komnas PA berharap pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif.
Kasus meninggalnya anak dengan Down syndrome di Surabaya menjadi salah satu persoalan yang mendorong Komnas PA menyuarakan perlunya evaluasi kebijakan, peningkatan kepedulian masyarakat, serta penguatan mekanisme pencegahan kekerasan terhadap anak.
Komnas PA menegaskan bahwa keadilan bagi anak harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan hanya perdebatan di ruang publik. Desakan revisi UU SPPA, pertimbangan penerbitan Perppu khusus, serta ajakan memperkuat kolaborasi menjadi bagian dari upaya lembaga tersebut untuk mendorong perlindungan anak yang lebih baik di Indonesia.
