Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline, Perjuangkan Hak PT Parahita Intiraya

20 Okt 2026

Bapemperda DPRD Samarinda Tuntaskan Finalisasi Raperda Kebakaran

20 Okt 2026

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026
1 2 3 … 997 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

    19 Okt 2026

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Bapemperda DPRD Samarinda Tuntaskan Finalisasi Raperda Kebakaran

Lainnya AlawiAlawi20 Okt 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan.

Rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan penyelesaian pembahasan tersebut merupakan hasil rapat lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Dalam rapat tersebut, pihak-pihak yang terlibat menyepakati agar rancangan regulasi dilanjutkan ke tahap harmonisasi. Kesepakatan itu menjadi tindak lanjut setelah materi raperda dibahas dan difinalisasi di tingkat DPRD bersama perangkat daerah terkait.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” ujar Kamaruddin.

Rapat finalisasi tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda.

Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena materi raperda berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pencegahan kebakaran, keselamatan bangunan, hingga penanganan keadaan darurat dan penyelamatan masyarakat.

Salah satu substansi yang dibahas adalah persyaratan keselamatan bangunan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pemenuhan ketentuan keselamatan instalasi listrik melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO). Raperda tersebut juga mengatur perhatian terhadap peran Damkar dalam pemeriksaan aspek keselamatan kebakaran sesuai kewenangannya.

Selain itu, rancangan regulasi turut memuat penguatan pelatihan bagi relawan dan masyarakat untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

Kamaruddin menjelaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan materi rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, meski pembahasan di DPRD telah rampung, raperda tersebut belum dapat disebut sebagai peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Setelah tahapan harmonisasi, rancangan regulasi akan mengikuti proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penyelesaian pembahasan ini, Bapemperda DPRD Samarinda berharap proses penyusunan regulasi pencegahan kebakaran dan penyelamatan dapat berlanjut secara terarah, sehingga nantinya tersedia landasan hukum yang mengatur upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran di Kota Samarinda. (ADV/DPRD/Samarinda).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kejurkab PBSI Kutim 2026 Siap Digelar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

DPRD Dukung Penguatan Pengawasan Pesantren Samarinda

Kodim 0909 Kutim Torehkan Prestasi Nasional Kampung Pancasila

Berita Terkini

Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline, Perjuangkan Hak PT Parahita Intiraya

DianpratiwiDianpratiwi20 Okt 2026 Hukum

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026

Deni Hakim Anwar Minta Pembangunan RSUD AMS II Tak Abaikan Fungsi Resapan Air

19 Okt 2026

Deni Ingatkan Pembangunan Drainase Samarinda Jangan Berakhir Tanpa Saluran Pembuangan

18 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.