Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

5 Jun 2026

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

4 Jun 2026

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

3 Jun 2026
1 2 3 … 930 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Sidang Kelima Poktan UBM vs PT Berau Coal: Harapan Poktan UBM untuk Keputusan Sela Status Quo

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya26 Feb 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau || Tanjung Redeb – Sidang kelima antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melawan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang ini menjadi momen penting bagi Poktan UBM yang berharap agar majelis hakim menerima pengajuan status quo melalui keputusan sela pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

Sidang sebelumnya pada 19 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, SH, MH, meminta kepada kuasa hukum Poktan UBM untuk melengkapi dan memperbaiki surat pengajuan status quo. Permintaan ini disampaikan agar pengajuan tersebut dapat diproses lebih lanjut dalam sidang berikutnya. Ridwansyah Misi, SH, selaku kuasa hukum Poktan UBM, memenuhi permintaan majelis hakim dengan memperbaiki dokumen yang diminta dan menyerahkannya pada sidang kelima, 26 Februari 2025.

Dalam sidang kelima ini, Ridwansyah Misi menjelaskan bahwa surat pengajuan status quo telah disempurnakan sesuai permintaan majelis hakim. “Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum kami telah memasukkan surat pengajuan status quo. Namun, pada sidang 19 Februari 2025, majelis hakim meminta kami untuk mendalilkan dan menjabarkan esensi permohonan tersebut. Kami telah memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkannya pada sidang hari ini,” ujar Ridwansyah Misi.

Sidang kelima ini dihadiri oleh kuasa hukum Poktan UBM, kuasa hukum PT Berau Coal, serta puluhan masyarakat Tumbit Melayu yang antusias mengikuti jalannya persidangan. Sebagian masyarakat bahkan menunggu di luar ruangan sidang, menunjukkan besarnya perhatian mereka terhadap kasus sengketa lahan seluas 1.290 hektar ini.

Setelah sidang berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Maret 2025. Ridwansyah Misi menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan fokus pada pembuktian awal (bukti permulaan) yang diajukan oleh kedua belah pihak. “Majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2025. Kami akan mengajukan bukti permulaan melalui sistem ICOT, dan bukti fisik akan disampaikan pada sidang nanti. Selain itu, majelis hakim juga akan memutuskan putusan sela, yang menjadi harapan besar bagi kami,” jelas Ridwansyah.

Harapan Besar untuk Status Quo

Poktan UBM Tumbit Melayu berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo dalam putusan sela yang akan diumumkan pada 5 Maret 2025. Status quo ini dinilai penting untuk mencegah aktivitas apapun di lahan sengketa selama proses hukum berlangsung. “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan status quo. Dengan adanya status quo, tidak akan ada aktivitas di lahan sengketa seluas 1.290 hektar ini, baik dari pihak PT Berau Coal maupun dari Poktan UBM,” tegas Ridwansyah Misi.

Ridwansyah menambahkan bahwa status quo memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, untuk mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat yang dapat memperparah kerusakan lingkungan. Ketiga, agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Tanggapan dari PT Berau Coal

Sementara itu, kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan kesiapannya untuk mengajukan bukti permulaan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama dengan penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil sikap berdasarkan bukti yang diajukan,” ujar kuasa hukum PT Berau Coal saat dikonfirmasi oleh awak media.

Harapan Masyarakat Tumbit Melayu

Rafik, salah satu perwakilan Poktan UBM Tumbit Melayu, menyampaikan harapannya agar status quo dapat diterima oleh majelis hakim. “Saya berharap demi keadilan, status quo dapat diberlakukan di lahan sengketa ini. Hal ini penting agar semua pihak dapat tenang dalam menjalani proses hukum. Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat mengabulkan permohonan kami, terutama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rafik.

Kasus sengketa lahan antara Poktan UBM dan PT Berau Coal telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian banyak pihak, terutama masyarakat Tumbit Melayu yang merasa hak atas lahannya dirampas. Sidang pada 5 Maret 2025 nanti diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini, dengan keputusan sela yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

Proses Hukum yang Berkeadilan

Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan besar bagi masyarakat Tumbit Melayu. Mereka berharap agar majelis hakim dapat memutuskan status quo untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Sidang lanjutan pada 5 Maret 2025 akan menjadi penentu bagi nasib lahan sengketa dan masa depan masyarakat Tumbit Melayu.

Dengan adanya status quo, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang dapat memperburuk konflik dan kerusakan lingkungan di lahan sengketa. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

Ajeng NadyaAjeng Nadya5 Jun 2026 Pemkab Kutim

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

4 Jun 2026

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

3 Jun 2026

DPR Nilai SE Guru Non-ASN Jadi Solusi Masa Transisi

2 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.