Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Polres Kutim Musnahkan Sabu Senilai Rp1,7 Miliar

31 Jul 2026

Jumat Bersih SMANSATARA Satukan Sekolah dan Orang Tua

31 Jul 2026

FORKI Kutim Bidik Prestasi di Tengah Wacana Cabor Dipangkas di Ajang Porprov 2026

30 Jul 2026
1 2 3 … 957 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Polres Kutim Musnahkan Sabu Senilai Rp1,7 Miliar

Sebanyak 885,99 gram sabu dari 15 perkara dimusnahkan setelah penyidik memperoleh penetapan kejaksaan.
Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya31 Jul 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Ratusan gram sabu yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara narkotika akhirnya “diputus jalurnya” melalui pemusnahan di Mapolres Kutai Timur, Jumat (31/7/2026). Total 885,99 gram sabu dimusnahkan setelah berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.

Barang bukti tersebut berasal dari 15 perkara narkotika yang hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu menempuh prosedur hukum dengan meminta penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tidak dapat langsung memusnahkan barang bukti tanpa adanya penetapan resmi dari kejaksaan.

“Dalam perkara narkotika, barang bukti itu kami mintakan penetapan status ke Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Setelah ada penetapan untuk dimusnahkan, maka menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Menurut Erwin, pemusnahan juga menjadi langkah penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti. Sebagian barang bukti tetap dipertahankan sesuai kebutuhan pembuktian perkara, sementara sisanya dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan.

Dari total 885,99 gram sabu yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Perkiraan tersebut mengacu pada asumsi harga sabu di pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya nilai barang terlarang yang berhasil diamankan kepolisian dalam kurun waktu tiga bulan. Pengungkapan itu sekaligus menggambarkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

Erwin menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pola transaksi sabu selama beberapa bulan terakhir banyak menggunakan sistem jejak. Dalam metode tersebut, penjual dan pembeli tidak melakukan pertemuan secara langsung.

“Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal,” katanya.

Pola transaksi semacam itu membuat proses pengungkapan jaringan menjadi lebih kompleks. Komunikasi biasanya dilakukan dari jarak jauh, sementara barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk yang diberikan.

Sistem tersebut juga memungkinkan pengedar menyamarkan identitas dan memperkecil interaksi langsung dengan konsumen. Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada barang bukti fisik, tetapi juga menelusuri jejak komunikasi dan transaksi keuangan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Untuk mendalami jaringan yang lebih luas, Satresnarkoba Polres Kutai Timur telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Sejumlah data yang dianggap berkaitan dengan jaringan pengedar telah disampaikan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Data tersebut mencakup nomor rekening, akun dompet digital, serta nomor telepon yang diduga digunakan dalam proses transaksi dan distribusi narkotika. Informasi itu diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berada di balik peredaran sabu tersebut.

“Informasi mengenai nomor rekening, e-wallet seperti Dana, dan nomor handphone yang digunakan bandar sudah kami sampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penelusuran jaringan juga mengarah ke sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur, di antaranya Samarinda dan Bontang. Karena cakupannya melampaui satu wilayah hukum, koordinasi dengan Polda Kaltim menjadi bagian penting dalam upaya membongkar rantai pemasok dan distribusi.

Pemusnahan barang bukti di Mapolres Kutai Timur menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara. Sementara itu, penyidikan terhadap 15 perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi pembuktian serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan pemusnahan 885,99 gram sabu itu, Polres Kutai Timur berupaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Penelusuran terhadap rekening, dompet digital, dan nomor telepon kini menjadi salah satu kunci untuk membongkar jalur distribusi yang lebih luas.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kapolres Kutim Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Digital

Tim Macan Polres Kutim Ringkus Maling Kos, Uang Dipakai Judi Online

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Sunatan Massal Gratis

Berita Terkini

Jumat Bersih SMANSATARA Satukan Sekolah dan Orang Tua

Ajeng NadyaAjeng Nadya31 Jul 2026 Pemkab Kutim

FORKI Kutim Bidik Prestasi di Tengah Wacana Cabor Dipangkas di Ajang Porprov 2026

30 Jul 2026

Desa Bangun Jaya Antar Kutim Raih Juara Harganas

24 Jul 2026

Komisi IV Bahas Program Kerja Dispusip Samarinda 2027

21 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.