Surabaya – Perselisihan hukum yang menyeret nama advokat Moch. Gati atau Bang Sakty kini bergerak ke arah baru. Setelah muncul informasi mengenai laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tim kuasa hukumnya dari LBH Jaya Nusantara justru menempuh gugatan perdata dan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika ditemukan dasar yang cukup. Mereka menilai perkara yang dipersoalkan bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa yang berangkat dari hubungan hukum keperdataan.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, laporan tersebut diajukan kepada Kapolda Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026) oleh pihak berinisial HFAT dengan Moch. Gati sebagai terlapor. Informasi mengenai laporan itu kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. bersama Mohammad Elki Arfianto, S.H. selaku kuasa hukum menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang diarahkan ke ranah pidana.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah Perkara Perdata bukan Perkara Pidana,” tegas Kuasa Hukum Advokat Moch. Gati.
Tim hukum berpendapat, sengketa yang muncul berakar dari hubungan hukum perdata antara para pihak. Karena itu, menurut mereka, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme keperdataan dan bukan langsung dikonstruksikan sebagai dugaan tindak pidana. Mereka juga menyatakan tidak melihat adanya unsur kesengajaan maupun kealpaan yang dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menilai adanya tindak pidana.
Perkembangan perkara tersebut, menurut kuasa hukum, tidak hanya berdampak pada posisi hukum Moch. Gati, tetapi juga terhadap nama baiknya sebagai advokat. Penyebaran informasi mengenai dugaan pidana di ruang publik disebut telah menimbulkan kerugian reputasi, terutama karena perkara masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan kesimpulan yang bersifat final.
Atas dasar itu, LBH Jaya Nusantara meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Mereka menilai setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum dan tidak semestinya dijadikan dasar untuk melakukan penghakiman sepihak terhadap seseorang.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor pada Senin (27/7/2026). Gugatan itu disebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
Bagi tim hukum, gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya menguji hubungan hukum para pihak sekaligus mempertahankan kepentingan hukum kliennya. Mereka menyebut langkah perdata itu sebagai jalur yang dinilai sesuai dengan karakter awal sengketa.
Selain substansi perkara, tim hukum juga menyoroti adanya jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang dipersoalkan dan waktu pelaporan. Berdasarkan keterangan mereka, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2021, tetapi laporan baru diajukan pada Rabu (15/7/2026).
Rentang waktu sekitar lima tahun itu dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Tim hukum menyatakan akan menganalisis seluruh kronologi, dokumen, dan hubungan hukum yang mendasari perkara untuk mengetahui apakah terdapat faktor lain yang perlu diperhatikan dalam proses pembelaan.
Kuasa hukum juga menyinggung risiko berkembangnya trial by the press atau penghakiman melalui media apabila informasi mengenai perkara disebarluaskan tanpa konteks yang seimbang. Menurut mereka, situasi seperti itu dapat memperburuk persepsi publik dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi seseorang yang secara hukum masih harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya, mungkin dalam waktu dekat segera melayangkan Laporan Polisi Balik, sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Nomer 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, mengingat adanya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence),” pungkas kuasa hukum LBH JAYA NUSANTARA.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses yang berjalan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum tambahan apabila ditemukan dasar yang cukup. Sementara itu, penilaian mengenai apakah perkara tersebut murni perdata atau juga mengandung unsur pidana tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Dengan telah diajukannya gugatan di PN Lamongan, sengketa Moch. Gati kini memasuki tahap hukum yang lebih terbuka. Tim kuasa hukum berharap proses tersebut dapat memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menguji dalil masing-masing secara objektif sekaligus menjaga agar opini publik tidak mendahului proses hukum.
