Sangatta – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi, Rabu (20/11/2024). Acara ini berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta, dengan dihadiri oleh para camat dan kepala desa dari wilayah yang bersinggungan dengan kawasan transmigrasi.
Langkah Strategis Berdasarkan Regulasi
Dalam sambutannya, Roma Malau menekankan pentingnya Rakor ini sebagai upaya strategis untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara bertahap dan sesuai dengan peraturan. “Rakor ini bertujuan mencari solusi konkret atas permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan utama di kawasan transmigrasi. Kita akan bekerja sesuai regulasi, terutama mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” tegasnya.
Rakor ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Irawati dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi serta Swako dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Irawati menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. Ia menegaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 telah memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan kawasan transmigrasi.
“Penyelesaian masalah pertanahan memerlukan kolaborasi erat agar konflik atau tumpang tindih lahan dapat diminimalkan. Kami berharap Rakor ini dapat merumuskan langkah-langkah implementasi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Swako menjelaskan aspek teknis penyelesaian sengketa tanah, termasuk pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan tata ruang. “Permasalahan seperti konflik antarwarga dan tumpang tindih sertifikat perlu ditangani secara komprehensif agar menciptakan kepastian hukum yang menguntungkan semua pihak,” paparnya.
Melibatkan Camat dan Kepala Desa
Rakor ini melibatkan 10 camat dan 49 kepala desa yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan transmigrasi. Roma Malau menjelaskan, peran camat dan kepala desa sangat vital dalam mengidentifikasi masalah di lapangan.
“Para camat dan kepala desa adalah garda terdepan yang memahami kondisi dan dinamika di wilayahnya. Dengan melibatkan mereka, solusi yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkap Roma.
Diskusi interaktif dalam Rakor ini memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, seperti masalah teknis pengukuran lahan hingga sengketa yang melibatkan masyarakat setempat.
Fokus pada Kepastian Hukum
Roma menegaskan bahwa kepastian hukum atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah kunci untuk menciptakan kawasan transmigrasi yang produktif dan harmonis. Distransnaker Kutim berkomitmen mendampingi masyarakat transmigrasi agar dapat memanfaatkan lahan secara optimal.
“Jika masalah pertanahan ini dapat diselesaikan, kawasan transmigrasi di Kutai Timur akan semakin berkembang. Hal ini akan membuka peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan yang terencana,” jelasnya.
Peran Kawasan Transmigrasi dalam Pembangunan Daerah
Kawasan transmigrasi di Kutai Timur memiliki peran penting dalam pemerataan pembangunan, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan aktivitas ekonomi lainnya. Namun, tantangan seperti konflik lahan, infrastruktur yang belum memadai, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi menjadi hambatan utama.
“Melalui Rakor ini, kami berusaha menghadirkan solusi menyeluruh yang bisa menjawab berbagai tantangan tersebut,” tambah Roma.
Harapan untuk Masa Depan
Rakor ini ditutup dengan penyusunan rekomendasi yang melibatkan semua peserta. Rekomendasi tersebut mencakup langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa pertanahan serta strategi optimalisasi lahan di kawasan transmigrasi.
“Kami berharap hasil Rakor ini dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga kawasan transmigrasi menjadi tempat yang kondusif dan produktif,” pungkas Roma.
