Sangatta — Musyawarah Cabang (Muscab) pertama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim-Bontang yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada hari Rabu 30 Oktober 2024 menghadirkan polemik baru. Ketua Sidang Muscab dan sekaligus Ketua Panitia, Ngabidin Nurcahyo, bersama mantan ketua PKBH DPC PERADI SAI KUTIM BONTANG menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara terancam dipecat pasca-deadlock Muscab 1. Menurut Ngabidin dan Eko Sugiarto, pernyataan tersebut adalah informasi yang tidak benar dan cenderung menyesatkan.
Klarifikasi Ngabidin dan Eko Sugiarto : Tidak Ada Ancaman Pemecatan
Dalam pernyataan resminya, Ngabidin dan Eko Sugiarto mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pemberitaan yang tersebar di media. Ia menyebut, “Pemberitaan yang menyatakan bahwa Ketua DPD dan DPC PERADI SAI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara terancam dipecat adalah keliru dan sesat.” Ngabidin dan Eko Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada keputusan atau pernyataan resmi dari sidang Muscab 1 yang mengarah pada pemecatan Ketua DPD maupun DPC PERADI SAI wilayah tersebut.
Ngabidin dan Eko Sugiarto juga menegaskan, dalam proses Muscab yang berlangsung, terdapat dua calon yang maju, namun keduanya dianggap belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Menyikapi situasi tersebut, pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan permasalahan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI sebagai otoritas tertinggi dalam organisasi advokat ini.
Poin-Poin Aturan Dalam AD/ART PERADI SAI
Menanggapi isu yang beredar, Ngabidin dan Eko Sugiarto menguraikan bahwa AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) PERADI SAI secara jelas mengatur perihal syarat dan ketentuan bagi para pengurus. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan pengurus atau anggota PERADI SAI dilarang menjadi pejabat negara atau anggota partai politik, selama mereka tidak melanggar kaidah organisasi.
Lebih lanjut, Ngabidin Dan Eko Sugiarto menegaskan, “Tidak ada undang-undang atau peraturan dalam AD/ART yang mengatur pemecatan seorang anggota hanya karena ikut serta dalam struktur partai politik.” Dalam konteks ini, Ngabidin Dan Eko Sugiarto berharap agar setiap anggota organisasi dapat lebih memahami dan mengerti, menghormati aturan internal yang telah disepakati bersama.
Penegasan Dan Klarifikasi dari Eko Sugiarto
Selaku Mantan Ketua Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) DPC PERADI SAI Kutim-Bontang, Eko Sugiarto, juga turut meluruskan pemberitaan tersebut. Eko menyayangkan informasi yang tersebar dan menyebutnya sebagai “berita yang tidak benar dan menyesatkan.” Menurutnya, peraturan dalam AD/ART PERADI SAI tidak mengatur ancaman pemecatan bagi anggota yang tidak menjalankan syarat ketentuan tertentu.
Eko menambahkan lagi, bahwa ancaman pemecatan dalam organisasi advokat ini hanya berlaku jika seorang advokat secara nyata melanggar kode etik profesi, termasuk ketentuan terkait jabatan atau posisi yang bisa mengganggu kinerja organisasi. “Pemecatan hanya bisa dilakukan jika anggota melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku serta tidak memenuhi kewajibannya dalam organisasi,” jelas Eko.
Kesalahan Pengetikan dalam SK DPD PERADI SAI Kalimantan Timur
Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menjelaskan bahwa SK Yang Beredar Terkait Pengangkatan Ketua DPC PERADI SAI KUTIM BONTANG..Namun, Kesalahan Tersebut Sudah Segera Dikoreksi Dan Diluruskan Oleh Ketua DPD PERADI SAI KALTIM, Bapak Heinrich Juk Abeth, SH., M.Hum Surat Keputusan (SK) yang beredar terkait pengangkatan Ketua DPD PERADI SAI Kalimantan Timur sempat mengalami kesalahan teknis berupa kesalahan pengetikan. Namun, kesalahan tersebut sudah segera dikoreksi dan diluruskan oleh pihak yang berwenang di tingkat DPD PERADI SAI KALTIM. Eko menyatakan, “SK tersebut hanya mengalami kesalahan teknis dalam pengetikan, dan hal tersebut sudah di luruskan. Tidak ada kesalahan substansial dalam SK tersebut.”
Eko juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “skenario yang tidak sehat” selama penyelenggaraan Muscab adalah tidak benar dan mengada-ada. Menurutnya, Muscab berjalan sesuai prosedur dengan mekanisme yang sudah diatur, dan setiap keputusan yang diambil melalui jalur musyawarah dan mufakat serta sebagaimana mestinya.Sekali Lagi Sy Sampaikan, Bahwa Sy, Eko Sugiarto, Sebagai Mantan Ketua PKBH DPC PERADI SAI KUTIM BONTANG, Dan Sebagai Anggota DPC PERADI SAI KUTIM BONTANG, Sebagai Saksi Hidup Yang Hadir Dan Mengikuti Proses Muscab 1 Dari Awal Hingga Akhir, Sekali Lagi Menyatakan Bahwa Terkait SK Yang Dimaksud Dan Disampaikan Oleh Mantan Ketua DPC PERADI SAI KUTIM BONTANG, Sdh Diluruskan Dan Diklarifikasi Langsung Oleh Ketua DPD PERADI SAI KALTIM
Ajakan Menahan Diri
Dalam suasana yang mulai panas ini, Eko mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atau menyesatkan publik. Eko menekankan pentingnya menjaga integritas dan solidaritas organisasi. “Kami meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat pernyataan yang bisa merugikan organisasi ini. Marilah kita serahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada DPN dan DPD PERADI SAI untuk mendapatkan solusi terbaik,” tutup Eko.
Situasi Muscab Perdana DPC PERADI SAI Kutim-Bontang
Muscab perdana DPC PERADI SAI Kutim-Bontang ini memang menjadi ajang penting bagi para advokat di wilayah tersebut untuk mengonsolidasikan langkah dan visi organisasi. Namun, situasi sempat mengalami kebuntuan atau deadlock akibat tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan oleh dua calon. Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi di kalangan anggota dan publik terkait kelanjutan kepemimpinan di tingkat DPD dan DPC PERADI SAI wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Pimpinan sidang pun akhirnya memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada DPN PERADI SAI untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan AD/ART organisasi. Menurut Ngabidin, langkah tersebut merupakan langkah terbaik untuk menjaga marwah dan kelangsungan organisasi.
