Sangatta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dr. Novel Tety Peambonan, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Samarinda. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat memperlancar penyusunan dan pembahasan Raperda, sehingga bisa segera memasuki tahap finalisasi dan pengesahan.
Pada Senin (4/11/2024), dalam sambungan telepon dengan wartawan, Dr. Novel menyampaikan optimismenya agar Raperda ini dapat dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kutim sebelum akhir tahun. Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi masyarakat Kutim, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya yang kini semakin menjadi perhatian di wilayah tersebut.
“Saat ini Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin sudah masuk tahap harmonisasi di Kemenkumham Samarinda. Kami berharap sebelum akhir tahun, Raperda ini bisa disahkan dan siap untuk diterapkan. Semoga ini menjadi peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat di Kutim,” ujar Dr. Novel.
Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular
Dr. Novel menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin di Kutim. Selain itu, Raperda ini akan memberikan dasar hukum untuk meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat tentang penyakit-penyakit tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan inklusif.
“Raperda ini tidak hanya menyoroti pengobatan, tetapi juga akan menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang masif,” ungkap Dr. Novel. “Kami ingin masyarakat Kutim, terutama para remaja dan kelompok rentan lainnya, lebih memahami risiko dan cara pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya.”
Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat adalah langkah awal yang penting untuk menurunkan angka kasus HIV/AIDS. Melalui Raperda ini, diharapkan berbagai program sosialisasi akan diterapkan secara luas ke seluruh lapisan masyarakat.
Penguatan Fasilitas Kesehatan di Kutim
Dr. Novel juga menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penguatan fasilitas kesehatan di Kutim agar bisa memberikan layanan optimal bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, serta penyediaan layanan kesehatan yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan pasien.
“Dengan regulasi ini, fasilitas kesehatan di Kutim diharapkan bisa lebih siap dalam memberikan pelayanan khusus untuk penyakit menular seperti HIV/AIDS. Kami akan bekerja sama dengan lembaga kesehatan tingkat provinsi maupun pusat agar dapat memperkuat layanan di daerah,” jelas Dr. Novel.
Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai lembaga kesehatan, baik di tingkat daerah maupun nasional, akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan regulasi ini. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat dan profesional, serta memperluas jangkauan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dukungan Semua Pihak untuk Kesuksesan Raperda
Dr. Novel berharap dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat luas, dalam mewujudkan Raperda ini menjadi dasar hukum yang kuat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, terutama dalam menjaga kesadaran terhadap pentingnya kesehatan serta mendukung implementasi regulasi ini setelah disahkan.
“Kami berharap, setelah disahkan, Raperda ini bisa menjadi landasan kuat bagi upaya kita semua dalam menekan penyebaran HIV/AIDS dan penyakit kelamin di Kutim,” katanya. “Untuk itu, dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan.”
Dr. Novel juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan implementasi Raperda ini setelah disahkan. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat benar-benar memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengatasi permasalahan kesehatan di Kutim.
Harapan Masyarakat akan Manfaat Raperda ini
Langkah DPRD Kutim dalam menggagas dan membahas Raperda ini disambut positif oleh masyarakat. Mereka menaruh harapan besar bahwa regulasi ini dapat memberikan dampak nyata dalam menekan angka kasus HIV/AIDS serta penyakit kelamin, serta meningkatkan kualitas hidup para penderita melalui akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik.
“Sebagai warga Kutim, kami sangat berharap Raperda ini segera disahkan, agar ada landasan hukum yang jelas untuk upaya penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit kelamin,” ujar seorang warga yang mendukung upaya ini. “Kami juga berharap agar pemerintah bisa menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.”
Jika berjalan sesuai rencana, pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Kutim dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, DPRD Kutim berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Kutim.
“Raperda ini akan menjadi payung hukum yang jelas bagi semua upaya pencegahan, pengobatan, dan edukasi terkait penyakit HIV/AIDS dan kelamin. Kami percaya ini adalah langkah penting menuju Kutim yang lebih sehat dan lebih peduli terhadap kesejahteraan warganya,” tutup Dr. Novel.
Dengan regulasi yang matang, harapan DPRD Kutim adalah terciptanya masyarakat yang lebih sadar akan kesehatan, sekaligus menciptakan generasi yang peduli terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit.
