Kutim – Semangat membangun prestasi olahraga dari desa mulai diperkuat di Kabupaten Kutai Timur. DPRD Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu [6 Mei 2026].
Persetujuan bersama tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sektor olahraga secara merata, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengembangan sarana olahraga sekaligus pembinaan atlet lokal sejak usia dini.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengatakan bahwa tujuan utama perda tersebut adalah memastikan kegiatan olahraga mendapat dukungan fasilitas yang memadai di seluruh wilayah Kutai Timur, tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan.
“Bagaimana memaksimalkan kegiatan keolahragaan itu didukung sampai ke desa-desa dan kecamatan. Itu yang paling penting,” ujar Jimmi usai rapat paripurna.
Menurutnya, pembangunan sarana olahraga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang pembinaan atlet yang lebih luas dan merata. Pemerintah daerah nantinya akan mendorong pembangunan berbagai fasilitas olahraga di tingkat kecamatan, mulai dari lapangan olahraga hingga mini stadion.
“Tujuannya paling tidak per kecamatan dulu. Nanti ada rencana pembangunan mini stadion dan sebagainya, termasuk kolam renang yang bisa mendukung potensi atlet dari desa-desa,” katanya.
Ia menilai, banyak potensi atlet di wilayah pedesaan yang selama ini belum tergarap maksimal akibat keterbatasan fasilitas dan pembinaan. Dengan hadirnya perda tersebut, pemerintah daerah berharap potensi olahraga lokal dapat tumbuh secara alami dan menjadi identitas daerah.
“Itu menjadi jati diri dan memang original. Potensi atlet dari desa bisa tumbuh dari situ,” lanjutnya.
Selain pembangunan fasilitas, DPRD Kutim juga mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam pengembangan olahraga masyarakat. Menurut Jimmi, desa-desa saat ini memiliki peluang besar untuk menghidupkan kembali lapangan olahraga dan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kerja sama dengan desa-desa juga penting, karena sekarang desa-desa juga bisa menggiatkan fasilitas olahraganya,” ucapnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya pembinaan atlet usia dini agar Kutai Timur tidak hanya bergantung pada pola naturalisasi atlet seperti tren yang berkembang saat ini. Menurut Jimmi, pembinaan sejak dini akan menghasilkan atlet yang lahir dari potensi daerah sendiri.
“Semangat naturalisasi mungkin sekarang menjadi tren, tapi kita ingin sejak dini potensi atlet itu bisa lebih dimaksimalkan,” tegasnya.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan olahraga jangka panjang, termasuk pembinaan atlet, penyediaan sarana olahraga, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.
Pemerintah daerah dan DPRD berharap regulasi tersebut mampu melahirkan ekosistem olahraga yang lebih sehat dan kompetitif di Kutai Timur. Selain mencetak atlet berprestasi, pembangunan olahraga juga dinilai dapat memperkuat aktivitas sosial masyarakat dan mendorong gaya hidup sehat di lingkungan desa maupun perkotaan.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, Kutai Timur kini mulai menata arah pembangunan olahraga yang lebih terstruktur dan berkelanjutan demi menciptakan generasi atlet daerah yang mampu bersaing di tingkat regional hingga nasional.
