Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Komnas PA Jatim Minta Evaluasi Total Program MBG Selama Libur Sekolah

25 Jun 2026

Pemdes Suka Rahmat Kembangkan Batik Motif Batu Bata sebagai Ikon UMKM dan Oleh-oleh Khas Desa

25 Jun 2026

Pemdes Suka Rahmat Padukan Wisata Alam Gua Cullang dengan Agrowisata Kopi Liberika

25 Jun 2026
1 2 3 … 943 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kejari Samarinda Gelar Mediasi untuk Capai Keadilan Restoratif Atas Kasus Kekerasan

Mediasi ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda, Melati Warna Dewi, dan Hasil mediasi menunjukkan tersangka meminta maaf kepada korban dan bersedia tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban bersedia memaafkan dan mendukung penyelesaian melalui RJ.
Nasional AminahAminah9 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Samarinda
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan (kiri), melepas rompi tahanan terhadap Fauzan Dafalian, sehingga kini Fauzan bebas dari tuntutan hukum. ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Samarinda
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Kalimantan Timur kembali mengadakan pertemuan antara tersangka dan korban sebagai langkah awal untuk mencapai persetujuan dari Kejaksaan RI mengenai penghentian tuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.“Kali ini, mediasi dilakukan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka F dan korban bernama Rudianyah. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian di luar persidangan, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ),” jelas Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Subbagian Intelijen Kejari Samarinda, di Samarinda, Rabu, (9/8/2023).

Mediasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda Melati Warna Dewi, untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelumnya, tersangka F disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Rusdy.

Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ.

Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.

Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan RJ adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kemudian Peraturan Kejaksaan (Perks) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lantas Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Mediasi untuk perolehan RJ tidak untuk pembalasan bagi tersangka atau pelaku tindak pidana, namun untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Rusdy.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Kejari Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia

Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

Berita Terkini

Komnas PA Jatim Minta Evaluasi Total Program MBG Selama Libur Sekolah

DianDian25 Jun 2026 Pendidikan

Pemdes Suka Rahmat Kembangkan Batik Motif Batu Bata sebagai Ikon UMKM dan Oleh-oleh Khas Desa

25 Jun 2026

Pemdes Suka Rahmat Padukan Wisata Alam Gua Cullang dengan Agrowisata Kopi Liberika

25 Jun 2026

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Vendor Parkir Baru Mie Gacoan

23 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.