Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menggelar konferensi pers pada Senin (9/12/2024) untuk menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kutai Timur. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Reopan Saragih, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Michael A.F Tambunan, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Danang Leksono, memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari Kutim, Kajari Reopan Saragih menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial Z dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) wilayah Kutai Timur untuk periode tahun 2019 hingga 2020.
Modus Operandi Manipulasi Data Pajak
Menurut Reopan Saragih, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 di Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, bersekongkol dengan dua orang lainnya, yakni AGW dan ES. AGW diketahui merupakan tenaga teknis pengendali teknologi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sementara ES bertugas sebagai administrator pelayanan Samsat (APDEL) sekaligus petugas layanan operasional (PLO) di UPTD Pendapatan Daerah Kutai Timur.
“Modus operandi yang dilakukan adalah memanipulasi data penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama dengan cara mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (kode 1) menjadi umum (kode 3) terhadap 67 unit kendaraan. Selain itu, kode merek 23 unit kendaraan juga diubah secara tidak sah. Hal ini menyebabkan tarif pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kajari.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,88 Miliar
Akibat manipulasi tersebut, negara dirugikan hingga Rp1.889.857.100. Hal ini didasarkan pada hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kajari juga menyebutkan bahwa selisih pembayaran pajak yang dihasilkan dari manipulasi data tersebut dinikmati oleh tersangka Z bersama dengan ES dan AGW.
“Berdasarkan bukti transfer, tersangka Z diketahui mentransfer uang sebesar Rp354.650.000 kepada AGW sebagai bagian dari hasil manipulasi tersebut,” ungkap Reopan Saragih.
Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, tersangka Z saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan. Tersangka lain yang diduga terlibat juga akan terus didalami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kajari.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Konferensi pers ini juga bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2024, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kajari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayahnya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan berdampak besar pada kerugian negara dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Dukungan Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, Kasipidsus Michael A.F Tambunan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi, baik di tingkat pegawai pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat.
“Uang Korupsi ini dinikmati oleh tersangka. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
