Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Dirtek Perumda TTB Kutim Dorong 30 Pegawai Bersertifikat Percepat Transformasi Layanan Air Bersih

21 Mei 2026

CSR Didorong Selamatkan Bandara Uyang Lahai

21 Mei 2026

HKG PKK Kutim Ke-54 Tekankan Penguatan Keluarga

20 Mei 2026
1 2 3 … 925 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kejari Kutim Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya9 Des 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Z dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) UPTD PPRD Bapenda wilayah Kutim
Tersangka Z dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) UPTD PPRD Bapenda wilayah Kutim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menggelar konferensi pers pada Senin (9/12/2024) untuk menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kutai Timur. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Reopan Saragih, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Michael A.F Tambunan, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Danang Leksono, memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari Kutim, Kajari Reopan Saragih menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial Z dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) wilayah Kutai Timur untuk periode tahun 2019 hingga 2020.

Modus Operandi Manipulasi Data Pajak

Menurut Reopan Saragih, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 di Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, bersekongkol dengan dua orang lainnya, yakni AGW dan ES. AGW diketahui merupakan tenaga teknis pengendali teknologi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sementara ES bertugas sebagai administrator pelayanan Samsat (APDEL) sekaligus petugas layanan operasional (PLO) di UPTD Pendapatan Daerah Kutai Timur.

“Modus operandi yang dilakukan adalah memanipulasi data penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama dengan cara mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (kode 1) menjadi umum (kode 3) terhadap 67 unit kendaraan. Selain itu, kode merek 23 unit kendaraan juga diubah secara tidak sah. Hal ini menyebabkan tarif pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kajari.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,88 Miliar

Akibat manipulasi tersebut, negara dirugikan hingga Rp1.889.857.100. Hal ini didasarkan pada hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kajari juga menyebutkan bahwa selisih pembayaran pajak yang dihasilkan dari manipulasi data tersebut dinikmati oleh tersangka Z bersama dengan ES dan AGW.

“Berdasarkan bukti transfer, tersangka Z diketahui mentransfer uang sebesar Rp354.650.000 kepada AGW sebagai bagian dari hasil manipulasi tersebut,” ungkap Reopan Saragih.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, tersangka Z saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan. Tersangka lain yang diduga terlibat juga akan terus didalami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kajari.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Konferensi pers ini juga bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2024, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kajari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayahnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan berdampak besar pada kerugian negara dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Dukungan Publik dalam Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Kasipidsus Michael A.F Tambunan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi, baik di tingkat pegawai pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat.

“Uang Korupsi ini dinikmati oleh tersangka. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Silakan Bekomentar
Kejari Kutim korupsi kutim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Dirtek Perumda TTB Kutim Dorong 30 Pegawai Bersertifikat Percepat Transformasi Layanan Air Bersih

Ajeng NadyaAjeng Nadya21 Mei 2026 Pemkab Kutim

CSR Didorong Selamatkan Bandara Uyang Lahai

21 Mei 2026

HKG PKK Kutim Ke-54 Tekankan Penguatan Keluarga

20 Mei 2026

Harkitnas 2026,Bupati Kutim Serukan Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.