Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan pertama tahun sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Kantor DPRD Kutim, Selasa (2/9/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi tersebut membahas dua agenda utama, yaitu penyampaian nota pengantar pemerintah terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025, serta penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Jimmi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan rancangan kebijakan keuangan daerah. Menurutnya, penyampaian P-KUA dan P-PPAS merupakan tahapan strategis untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran di tengah dinamika kondisi fiskal.
“Penyampaian rencana pembangunan dan keuangan diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah dengan tujuan meningkatkan laju pembangunan. Harapan kita bersama, tahapan penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ungkap Jimmi dalam paripurna.
Sementara itu, penetapan struktur Pansus DPRD difokuskan pada dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur 2015–2035, serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Agenda pembahasan perubahan RTRW dianggap penting untuk menyesuaikan arah pembangunan wilayah Kutai Timur dengan kebutuhan tata ruang terkini, termasuk perkembangan investasi dan infrastruktur. Sementara Ranperda Kabupaten Layak Anak diarahkan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, jaminan, dan fasilitas yang ramah bagi anak-anak di seluruh wilayah Kutim.
Dalam sidang, Jimmi juga mengingatkan agar pembahasan P-KUA dan P-PPAS 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu mengamanatkan agar Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati bersama DPRD paling lambat minggu ke-20 Agustus.
Dengan agenda paripurna ini, DPRD Kutim menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui tata kelola anggaran yang lebih efektif serta peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
