Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Dishub Samarinda Targetkan PAD Parkir Rp200 Miliar, Deni Hakim Siap Kawal

12 Jun 2026

DPRD Samarinda Siapkan Solusi Truk Parkir di Kawasan Pergudangan Sungai Kunjang

12 Jun 2026

Komisi III DPRD Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha Taati Aturan

11 Jun 2026
1 2 3 … 932 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Perda PSU 2024 Permudah Perkim, Masyarakat Kutim Rasakan Dampaknya

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya27 Nov 2025558
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim (An/Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Setelah bertahun-tahun hanya bisa melihat, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutai Timur kini bisa turun langsung memperbaiki infrastruktur perumahan berkat hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang disahkan sepanjang 2024. Kehadiran dua perda tersebut bukan hanya menghapus kebuntuan teknis selama tujuh tahun terakhir, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas.

Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan yang disahkan pada April 2024 dan diperkuat oleh Perda No. 2 Tahun 2024 pada Agustus 2024, mewajibkan pengembang menyerahkan aset PSU secara utuh kepada pemerintah. Hal ini menjadi dasar hukum yang selama ini dinanti-nanti oleh Dinas Perkim untuk melakukan intervensi teknis dan penggunaan anggaran daerah secara sah.

“Alhamdulillah sejak 2024 ini perda penyediaan dan serah terima aset PSU sudah ada. Ini sangat membantu kami di Perkim untuk bisa bekerja lebih maksimal,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim, saat diwawancarai Rabu (26/11/2025) kemaren.

Ia menekankan bahwa sebelum perda ini terbit, Perkim kerap menghadapi kendala hukum karena tidak bisa menyentuh fasilitas umum yang secara administratif masih menjadi milik pengembang. Kini, dengan adanya perda tersebut, proses legalisasi aset bisa dipercepat, sehingga program pembangunan tidak lagi tertahan di atas kertas.

Di sisi masyarakat, manfaat regulasi ini mulai dirasakan secara langsung. Tahun 2025 menjadi awal perubahan, di mana sejumlah perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) mulai disentuh perbaikan. Jalan lingkungan yang sebelumnya rusak dan berlumpur telah diperbaiki dengan pengecoran, drainase dibersihkan, dan beberapa fasilitas dasar dibenahi.

“Di 2025 ini sudah ada beberapa PSU yang sudah dicor. Jalan-jalan yang dulu becek sekarang sudah bagus. Dokumentasi sebelum dan sesudah pengecoran lengkap,” jelas Astana.

Menurutnya, setidaknya 10 perumahan telah masuk proses administrasi serah terima. Meski ada yang masih terkendala dokumen teknis, Perkim optimistis proses ini bisa dipercepat dengan dukungan para pengembang.

Regulasi ini juga mendorong pengembang untuk lebih bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban mereka. Pemerintah tidak lagi bersandar pada itikad baik semata, melainkan memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut penyerahan aset sesuai standar teknis yang berlaku.

Dengan perda ini, sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi lebih terstruktur. Dinas Perkim kini punya kewenangan jelas untuk membangun, sementara warga menikmati manfaat langsung berupa fasilitas umum yang lebih baik, aman, dan layak huni. (ADV/AN/Diskominfo).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

Ardiansyah Minta Petani dan Peternak Kutim Bergerak Nyata

Berita Terkini

Dishub Samarinda Targetkan PAD Parkir Rp200 Miliar, Deni Hakim Siap Kawal

AlawiAlawi12 Jun 2026 DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Siapkan Solusi Truk Parkir di Kawasan Pergudangan Sungai Kunjang

12 Jun 2026

Komisi III DPRD Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha Taati Aturan

11 Jun 2026

DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Jukir Resmi dan CCTV Disiapkan

11 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.