Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Usia ke-26 Margo Kencono Jadi Momentum Perkuat Budaya di Kutim

20 Jun 2026

Novan Puji Kemajuan Siswa Sekolah Rakyat Samarinda

20 Jun 2026

Helmi Abdullah Apresiasi Kemajuan Siswa SRT Samarinda

20 Jun 2026
1 2 3 … 937 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Tuduhan Pelecehan terhadap Kades Muara Bengkal Dinyatakan Tidak Terbukti

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya5 Jun 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim — Tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berinisial AB, dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum AB, Lukas Himuq, dalam pernyataan pers pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Lukas, tuduhan bermula dari laporan yang diajukan pada 30 April 2025 oleh salah satu staf perempuan di kantor desa yang menuding AB telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Proses hukum sempat berjalan intensif dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Kami perlu klarifikasi, pada 2 Mei 2025 lalu, beliau (AB) telah dimintai keterangan oleh Polsek Muara Bengkal. Sepanjang prosesnya, kami selaku kuasa hukum memantau seluruh tahapan,” ujar Lukas kepada wartawan.

Lukas mengungkapkan bahwa tim hukumnya secara aktif mengikuti jalannya penyelidikan, termasuk koordinasi dengan Polres Kutai Timur guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses yang berjalan sejak akhir April hingga awal Juni 2025.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian dan evaluasi tim hukum, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini membuat kasus tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan persepsi hukum dari tim kami, laporan tersebut memiliki kelemahan dalam aspek bukti formal. Tidak ada alat bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut,” tegas Lukas.

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Hasil klarifikasi dari semua pihak yang terlibat—baik dari pelapor, saksi, maupun pihak terlapor—tidak menunjukkan adanya indikasi kuat yang memperkuat tuduhan.

“Pak Kades sudah diperiksa secara hukum. Saksi-saksi juga diperiksa, termasuk saksi ahli. Namun kesimpulannya tetap tidak terbukti,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus meredam polemik yang sempat merebak di tengah masyarakat Muara Bengkal beberapa pekan terakhir. Lukas menegaskan bahwa pihaknya sengaja menyampaikan pernyataan publik ini demi menjaga nama baik kliennya serta menepis berbagai spekulasi yang berkembang.

“Makanya kami sampaikan kepada masyarakat Kutim, khususnya di wilayah Muara Bengkal, bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Harapannya agar tidak ada lagi spekulasi liar yang menyesatkan,” tambahnya.

Sementara itu, AB selaku pihak yang sempat dilaporkan, memilih untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Ia disebut lebih mengutamakan stabilitas dan ketenangan suasana di lingkungan desanya.

“Beliau menyampaikan agar warga Kampung Desa Benua Baru tetap menjaga situasi yang kondusif. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Lukas mewakili kliennya.

Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang kembali melakukan tindakan buruk terhadap AB, termasuk pencemaran nama baik, maka jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum.

“Beliau (AB) juga menegaskan, apabila ada yang bertindak buruk atau merugikan nama baiknya, maka upaya hukum pasti akan dilakukan,” tutup Lukas.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Sunatan Massal Gratis

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Berita Terkini

Usia ke-26 Margo Kencono Jadi Momentum Perkuat Budaya di Kutim

Ajeng NadyaAjeng Nadya20 Jun 2026 Pemkab Kutim

Novan Puji Kemajuan Siswa Sekolah Rakyat Samarinda

20 Jun 2026

Helmi Abdullah Apresiasi Kemajuan Siswa SRT Samarinda

20 Jun 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Sunatan Massal Gratis

17 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.