Sangatta – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sulasih, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Wahau, Kutai Timur, Minggu (10/11/2024). Sekitar 120 peserta dari berbagai kalangan hadir, termasuk tokoh masyarakat, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar.
Tujuan Sosialisasi: Memperkuat Pemahaman Masyarakat
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan memperkenalkan langkah pencegahan melalui regulasi yang telah ditetapkan. Sulasih menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menanggulangi ancaman narkoba yang semakin meresahkan di wilayah ini. Menurutnya, upaya mencegah dan memberantas narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami betapa bahaya narkoba, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga dampak negatifnya pada lingkungan sosial. Saya berharap para peserta juga bisa ikut serta memberikan perhatian dan kepedulian dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sulasih.
Selain menyampaikan pesan penting ini, Sulasih juga berharap agar para peserta sosialisasi dapat menjadi penggerak utama di lingkungan mereka. Dengan keterlibatan masyarakat yang aktif, diharapkan informasi mengenai bahaya narkoba ini dapat tersebar luas dan meningkatkan kesadaran untuk menjauhi serta memerangi narkoba.
Tingginya Antusiasme Peserta Sosialisasi
Acara ini mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat setempat. Dari undangan yang disebar untuk 120 peserta, seluruhnya hadir, bahkan beberapa dari mereka mengajak anggota keluarga lainnya yang juga ingin memahami bahaya narkoba. Sulasih merasa puas dengan antusiasme peserta yang menurutnya menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap ancaman narkoba yang merusak kesehatan, mental, dan lingkungan sosial.
“Antusiasme para peserta luar biasa. Mereka terlihat sangat bersemangat untuk belajar dan memahami isi sosialisasi ini. Saat sesi dialog dibuka, banyak yang menyampaikan pertanyaan dan terima kasih atas adanya kegiatan ini,” ungkap Sulasih. Ia menyatakan kehadiran masyarakat yang melimpah menjadi bukti bahwa masyarakat Wahau ingin aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah mereka.
Menurut beberapa peserta, acara sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat dan perlu dilakukan secara berkala agar pemahaman masyarakat dapat terus diperbarui. Para peserta merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari para ahli yang bisa memberikan informasi akurat tentang dampak narkoba bagi kesehatan dan sanksi hukum yang terkait dengan penyalahgunaannya.
Narasumber Ahli: Menyampaikan Dampak Narkoba dan Sanksi Hukum
Untuk mendukung pemahaman peserta, Sulasih mengundang dua narasumber berkompeten, yaitu Dr. H. Sobirin Bagus, MM, seorang ahli kesehatan masyarakat, dan AKP Satria Yudha, SE, perwakilan kepolisian. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai dampak buruk narkoba dan aspek hukum yang berlaku.
Dr. H. Sobirin Bagus memaparkan tentang risiko serius narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, serta pengaruhnya yang merusak lingkungan sosial. “Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan hubungan sosial. Ini ancaman nyata bagi masa depan kita semua, terutama generasi muda yang paling rentan terhadap pengaruh negatif narkoba,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa bahaya narkoba bukan hanya pada pengguna, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, AKP Satria Yudha, SE, memaparkan isi Perda Nomor 4 Tahun 2022, menjelaskan sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar, serta peran penting masyarakat dalam pengawasan. Ia mengajak warga untuk tidak segan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Tanpa bantuan masyarakat, sulit bagi kami untuk memantau dan menindak peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah,” ungkap AKP Satria.
AKP Satria juga mengingatkan bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu aparat dalam memutus rantai distribusi narkoba, terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih peduli untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang bisa berdampak pada keselamatan lingkungan sekitar.
Mengajak Masyarakat Menjadi Agen Anti-Narkoba
Sebagai penutup, Sulasih mengajak para peserta untuk menjadi agen perubahan dan berperan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungannya masing-masing. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan penyebaran informasi tentang bahaya narkoba sebagai langkah pencegahan yang efektif. Sulasih menyatakan bahwa dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran narkoba diharapkan bisa ditekan.
“Kita semua bisa menjadi agen anti-narkoba di lingkungan kita masing-masing. Setelah mendapatkan pengetahuan dari sosialisasi ini, harapan saya, bapak-bapak, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar yang hadir di sini bisa meneruskan informasi ini ke keluarga dan tetangga. Ini demi masa depan anak-anak kita dan generasi penerus bangsa,” tutup Sulasih.
Acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap bahaya narkoba. Diharapkan pula melalui peran serta masyarakat, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan membangun masa depan yang lebih sehat bagi generasi muda di Kalimantan Timur.
