Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

5 Jun 2026

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

4 Jun 2026

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

3 Jun 2026
1 2 3 … 930 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Tidak Masuk DPT, Bawa KTP atau KSK Warga Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

Politik DianpratiwiDianpratiwi7 Nov 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mokhammad Yasin, anggota KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, (Foto: Dian_Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sidoarjo — Warga Sidoarjo yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPT tambahan (DPT-b) tak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang. Mereka tetap dapat menyalurkan suara dengan membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KSK) ke TPS terdekat di wilayah tempat tinggal mereka. Kebijakan ini memastikan partisipasi semua warga yang memenuhi syarat, meski namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, para pemilih tanpa DPT bisa mencoblos pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. “Mereka tetap boleh memilih dengan membawa KTP elektronik atau KSK, namun hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Yasin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2024).

Aturan Khusus untuk Pemilih Tanpa DPT

Yasin menjelaskan, ketentuan ini dibuat agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lebih mudah mengenali pemilih. Nama pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPT-b akan dicatat dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebelum diberikan surat suara. Kebijakan ini memungkinkan pemilih yang baru pindah ke wilayah tersebut atau belum tercatat di DPT tetap dapat menyalurkan hak politiknya.

Namun, Yasin menambahkan bahwa pemilih DPK baru bisa mendapatkan surat suara setelah pukul 12.00 siang. “Jadi meskipun mereka datang jam 9 pagi, baru boleh mencoblos setelah jam 12 siang, dan itu pun dengan catatan surat suara masih tersedia,” jelasnya.

Pertumbuhan Perumahan Picu Banyaknya Pemilih Baru

Potensi munculnya pemilih yang tidak tercatat di DPT maupun DPT-b di Sidoarjo cukup tinggi. Yasin menyebutkan bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh pesatnya pembangunan pemukiman baru, seperti perumahan-perumahan di sekitar Sidoarjo. “Biasanya, pemilih DPK banyak ditemukan di TPS yang berada di daerah perumahan, sedangkan di perkampungan, kasus ini relatif jarang terjadi,” katanya.

Yasin juga mengingatkan para pemilih DPK untuk tetap memperhatikan aturan waktu yang sudah ditetapkan. Mereka disarankan datang ke TPS setelah pukul 12 siang untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan DPT-b pada pagi hari.

Mekanisme untuk Pastikan Hak Pilih Terpenuhi

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, yang bertujuan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan suaranya di Pilkada meskipun namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih. Yasin menegaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat mengetahui hak pilih mereka dan memahami mekanisme pemungutan suara untuk pemilih di luar DPT.

Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan turut menentukan masa depan kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo serta Provinsi Jawa Timur. ADV/Dian

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

Berita Terkini

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

Ajeng NadyaAjeng Nadya5 Jun 2026 Pemkab Kutim

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

4 Jun 2026

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

3 Jun 2026

DPR Nilai SE Guru Non-ASN Jadi Solusi Masa Transisi

2 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.