Sangatta – Tahun 2025 ditetapkan sebagai tahun konsolidasi besar bagi Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutai Timur dalam menangani persoalan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Dengan regulasi yang kini lebih jelas dan dukungan anggaran, Perkim bertekad menata kawasan permukiman secara menyeluruh agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
“Serah terima itu tidak bisa sembarangan. Kalau jalannya belum dicor, drainasenya belum berfungsi, ya tidak bisa kami terima,” tegas Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025) lalu.
Menurut Astana, saat ini beberapa perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah memasuki tahap akhir proses serah terima, sementara sejumlah perumahan komersial masih tertahan karena belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Perkim secara konsisten menegakkan standar agar aset yang diterima tidak menimbulkan masalah hukum, teknis, maupun sosial di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan bahwa serah terima PSU bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral pengembang kepada konsumen dan pemerintah. Setiap warga berhak menikmati fasilitas umum yang layak seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana pendukung lainnya.
Astana mendorong seluruh pengembang di Kutai Timur untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Ia menekankan bahwa fasilitas publik yang baik adalah bagian dari hak dasar warga dan cerminan kualitas pembangunan perumahan itu sendiri.
“Kita ingin masyarakat merasakan dampaknya. Baik melalui penataan PSU maupun rumah layak huni. Ini prioritas Pak Bupati, dan kami di Perkim siap mendukung,” ungkapnya.
Dengan dasar hukum yang telah diperkuat melalui Perda PSU yang disahkan pada 2024, serta penganggaran yang mendukung, Perkim berharap penataan kawasan perumahan di Kutim akan semakin tertib dan terintegrasi. Selain PSU, program rumah layak huni dan penanganan kawasan pascabencana juga ditargetkan berjalan paralel untuk menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman. (ADV/AN/Diskominfo).
