SAMARINDA – Persoalan status kepegawaian dan pemenuhan hak tenaga pendidik di wilayah terpencil kembali menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Ia menyoroti kondisi guru di sekolah dasar (SD) filial Desa Loa Kumbar yang masih menghadapi kendala administrasi, pembayaran tunjangan profesi, hingga ketidakpastian status tenaga honorer.
Hal tersebut disampaikan Sri Puji usai rapat membahas peningkatan mutu pendidikan di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, kondisi geografis Loa Kumbar yang relatif terisolasi perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan pendidikan dan kepegawaian.
Saat ini, sekolah dasar di Loa Kumbar menampung sekitar 50 murid dengan dukungan delapan guru dan satu penjaga sekolah. Dari delapan guru tersebut, empat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan empat lainnya masih berstatus honorer.
Sri Puji mengungkapkan, salah satu persoalan yang dihadapi guru berkaitan dengan status sekolah yang masih menjadi filial SD 005 Sungai Kunjang. Kondisi ini berdampak pada persoalan administrasi, termasuk pemenuhan persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurutnya, jumlah murid dalam rombongan belajar menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan tunjangan. Akibatnya, guru yang telah menjalankan tugas mengajar berpotensi menghadapi kendala dalam memperoleh hak sertifikasinya.
“Ini menjadi dilema. Guru sudah mengajar, tetapi karena jumlah murid dan sistem sekolah filial, hak sertifikasinya bisa bermasalah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan mekanisme kehadiran guru juga mendapat perhatian. Sri Puji menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), absensi guru tidak harus selalu dilakukan melalui pemindaian wajah atau dengan datang ke sekolah induk. Mekanisme manual dapat menjadi alternatif sesuai kebijakan yang disampaikan dalam rapat.
Sementara terkait TPG, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui dinas terkait untuk melihat kemungkinan penyampaian kepada pemerintah pusat. Sri Puji berharap terdapat kebijakan yang dapat mengakomodasi kondisi sekolah di wilayah yang sulit dijangkau.
Ia juga menyoroti rencana penghapusan tenaga honorer pada 2027. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas bagaimana keberlanjutan status tenaga pendidik yang masih berstatus honorer, termasuk kemungkinan pengaturan bagi tenaga dengan skema kerja lainnya.
Selain guru SD, Sri Puji menyoroti kesejahteraan pendidik PAUD dan taman kanak-kanak (TK), khususnya guru yang mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK). Ia menerima laporan adanya kelas yang menangani empat hingga tujuh ABK, sementara dukungan tenaga pengajar dan insentif belum sebanding dengan beban pendampingan.
Dalam kasus yang disampaikan kepadanya, dua guru terlibat dalam proses pembelajaran, tetapi insentif hanya diterima satu orang. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar hak tenaga pendidik dapat dipenuhi secara adil.
Sri Puji juga mengingatkan bahwa sebagian guru TK swasta memperoleh penghasilan relatif rendah. Karena itu, kebijakan insentif perlu mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan pendampingan anak berkebutuhan khusus.
“Sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus, tetapi dukungan kepada guru juga harus diperhatikan. Jangan sampai beban mengajar bertambah, sementara hak dan insentif tenaga pendidiknya belum terpenuhi,” tegasnya.
Sri Puji berharap perangkat daerah terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut agar tenaga pendidik di Samarinda, termasuk mereka yang bertugas di wilayah terpencil, memperoleh dukungan dan kepastian hak yang layak. Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pembelajaran. (ADV/DPRD/Samarinda).
