Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Sulisman: PT Bagong Sepakati Lima Poin dengan Serikat Pekerja

19 Agu 2026

Swargabara Merdeka Fest 2026 Jadi Etalase UMKM Lokal

18 Agu 2026

Ardiansyah: Tak Ada Kata Henti Membangun Kutim

17 Agu 2026
1 2 3 … 963 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Rusman Ya’qub Minta Aturan Tegas untuk Kampanye di Fasilitas Pendidikan

DPRD Kaltim Ajeng NadyaAjeng Nadya14 Okt 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rusman Ya'qub
Rusman Ya'qub, Anggota DPRD Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, berikan tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan.

Rusman menyatakan pentingnya penyusunan aturan teknis yang jelas oleh pelaksana pemilihan umum (pemilu), terutama mengingat adanya perdebatan sebelum putusan tersebut, yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan.

Rusman menyoroti bahwa menjelang Pemilu 2024, kampanye akan semakin intens. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menjadi titik baru dalam mekanisme politik saat ini. Namun, ia menegaskan perlunya aturan teknis yang spesifik, terutama dalam konteks kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan.

Ia menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakjelasan dalam putusan tersebut, terutama mengenai larangan penggunaan atribut partai selama kampanye.

Sementara semua caleg DPRD berasal dari partai politik. Rusman berpendapat bahwa hingga ada aturan teknis yang konkret, hanya DPD yang dapat melaksanakan kampanye di fasilitas pendidikan karena mereka tidak memiliki latar belakang partai politik.

“Kalau saya, tentu harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus, ngeri-ngeri sedap juga,” ucap Rusman.

“Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan,” tambahnya.

Rusman menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan baru yang akan dibuat, tetapi ia berharap agar aturan teknis dapat memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait dengan putusan MK Nomor 65 tersebut.

Silakan Bekomentar
DPRD Prov Kaltim Pemilu 2024 Rusman Ya'qub
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Firnadi Ikhsan Dorong Warga Kukar Rawat Kebersamaan

Odah Muda Kukar Bawa Isu Sosial hingga Ekonomi ke Fraksi PKS DPRD Kaltim

FORKI Kutim Bidik Prestasi di Tengah Wacana Cabor Dipangkas di Ajang Porprov 2026

Berita Terkini

Sulisman: PT Bagong Sepakati Lima Poin dengan Serikat Pekerja

Ajeng NadyaAjeng Nadya19 Agu 2026 Pemkab Kutim

Swargabara Merdeka Fest 2026 Jadi Etalase UMKM Lokal

18 Agu 2026

Ardiansyah: Tak Ada Kata Henti Membangun Kutim

17 Agu 2026

Jalan Santai hingga Hiburan Meriahkan Perayaan HUT RI ke-81 di Desa Singa Gembara

15 Agu 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.