SAMARINDA – Upaya penanggulangan HIV di Kota Samarinda memasuki tahap lanjutan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat langkah pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, dan penanganan HIV secara berkelanjutan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda telah menyelesaikan pembahasannya dan prosesnya berlanjut ke tahap rancangan peraturan daerah.
Menurut Novan, persoalan HIV perlu mendapat perhatian serius karena penyebarannya tidak hanya menjadi tantangan di Samarinda, tetapi juga di sejumlah kota besar di Kalimantan Timur.
“DPRD Kota melalui Pansus IV sudah menyelesaikan pansusnya dan masuk dalam tahap rancangan peraturan daerahnya. Di Provinsi Kaltim juga sedang menggodok melalui panitia khusus berkaitan dengan HIV,” kata Novan, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai penanggulangan HIV membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan sektor kesehatan. Selain upaya pencegahan, deteksi dini dan keberlanjutan pengobatan perlu menjadi perhatian agar orang yang terdiagnosis dapat segera memperoleh layanan medis.
Data yang disampaikan Novan menunjukkan temuan HIV di Samarinda sepanjang 2026 telah mendekati 400 kasus.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 200 orang disebut telah terdeteksi dan melanjutkan pengobatan.
Angka tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat penanganan HIV.
Meski demikian, rincian data perlu terus diperbarui agar kebijakan yang disusun dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan kondisi di lapangan.
Novan juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan pasien.
Menurutnya, masyarakat perlu merasa aman ketika menjalani pemeriksaan dan pengobatan sehingga tidak menghindari layanan kesehatan karena takut mendapat stigma.
Penyusunan Raperda diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanggulangan HIV di daerah.
Namun, efektivitas pelaksanaannya nantinya juga akan bergantung pada substansi aturan, dukungan layanan kesehatan, edukasi masyarakat, serta pelaksanaan program secara konsisten.
Selain Samarinda, pembahasan HIV di tingkat provinsi juga dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antardaerah.
Dengan demikian, penanganan HIV dapat dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya berfokus pada penemuan kasus, tetapi juga pada pencegahan penularan dan keberhasilan pengobatan.(ADV/DPRD/Samarinda).
