Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

5 Okt 2026

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026
1 2 3 … 982 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Poktan UBM Siap Tutup Lahan 1.290 Hektar, Tuntut PT Berau Coal Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya22 Okt 2024473
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Poktan UBM menyampaikan surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan yang di Rampas PT Berau Coal
Poktan UBM menyampaikan surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan yang di Rampas PT Berau Coal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau, Kalimantan Timur – Setelah sekian lama menunggu tanggapan, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akhirnya akan mengambil langkah drastis terhadap PT Berau Coal. Mereka berencana untuk menutup lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, yang selama ini diklaim telah dirampas oleh PT Berau Coal.

Langkah ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan negosiasi yang dilakukan Poktan UBM kepada PT Berau Coal tidak membuahkan hasil. Berdasarkan surat legal yang dimiliki Poktan UBM, lahan tersebut secara resmi dan sah adalah milik mereka. Namun, hingga kini, lahan tersebut masih dikuasai oleh perusahaan tambang tersebut.

Isi Surat dan Langkah Hukum

Dalam surat yang telah disiapkan, Poktan UBM menyatakan bahwa mereka akan melayangkan surat pemberitahuan penutupan lahan tersebut ke berbagai pihak, termasuk Kantor PT Berau Coal di Tanjung Redeb dan Jakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Polres Berau, hingga Polda Kalimantan Timur.

Surat dengan nomor: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024 tersebut memuat pemberitahuan mengenai rencana penutupan lahan milik Poktan UBM. Mereka juga menekankan bahwa segala aktivitas pertambangan di atas lahan milik Poktan UBM harus segera dihentikan. Langkah ini diambil berdasarkan beberapa dasar hukum:

  1. Gugatan Perdata: Poktan UBM telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor Perkara: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr pada 16 Oktober 2024.
  2. Hasil Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Timur: Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 November 2023, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa PT Berau Coal harus segera membayar atau mengganti rugi lahan Poktan UBM, yang hingga kini belum terealisasi.
  3. Pasal-Pasal dalam KUHPerdata dan UUPA: Poktan UBM juga merujuk pada beberapa pasal dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan tentang hak milik atas tanah dan kewajiban perusahaan untuk menghormati hak tersebut.

Rencana Aksi

Rafik, koordinator lapangan dari Poktan UBM, menyatakan bahwa mereka siap melakukan penutupan lahan pada Minggu, 3 November 2024. Aksi ini akan melibatkan sekitar 100 orang dengan titik lokasi di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Rafik menekankan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dirampas.

“Kami yakin bahwa hukum di Indonesia dibuat untuk melindungi semua rakyat tanpa pandang bulu. Sebesar apapun kontribusi perusahaan kepada negara, tidak seharusnya mereka melanggar hukum dan merampas hak masyarakat kecil,” tegas Rafik.

Dukungan dari Tim Hukum

Tim hukum Poktan UBM yang diwakili oleh Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Poktan UBM. Menurut Badrul Ain, tindakan ini sah secara hukum mengingat belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik PT Berau Coal.

“Jika sebuah perkara sudah masuk ke ranah hukum, sangat wajar jika pihak yang merasa dirugikan meminta penegakan hukum untuk menghentikan segala aktivitas yang dapat merugikan mereka. Dalam hal ini, Poktan UBM berhak meminta pengadilan untuk memberikan status quo atas lahan tersebut hingga ada putusan yang inkrah,” ujar Badrul Ain.

Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini, legalitas lahan seluas 1.290 hektar tersebut masih sah di tangan Poktan UBM. Masyarakat selama ini masih menghormati perusahaan, meskipun mereka merasa haknya dirampas selama bertahun-tahun.

Menunggu Tanggapan PT Berau Coal

Badrul Ain menambahkan, jika PT Berau Coal memiliki bukti kepemilikan lahan, maka bukti tersebut harus diuji di pengadilan. Jika terbukti, Poktan UBM akan menghormati keputusan pengadilan. Namun, jika PT Berau Coal tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan, perusahaan harus mengganti rugi kerugian yang dialami oleh Poktan UBM.

Sampai berita ini diturunkan, pihak media telah berusaha untuk menghubungi PT Berau Coal terkait permasalahan ini. Namun, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi.

Silakan Bekomentar
POktan UBM PT. Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Ganja 169,37 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Satlantas Polres Kutim Gelar Samling di Pasar Rakyat Kongbeng, Warga Dimudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Usai Kalah di PN Sangatta, PT Gunta Samba Tempuh Banding, Tim 37 Siapkan Kontra Memori untuk Pertahankan Putusan

Berita Terkini

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

AlawiAlawi5 Okt 2026 DPRD Kota Samarinda

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026

Diwisuda Bersama 247 Lulusan STIE Nusantara, Weni Berharap Ilmunya Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.