Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Jimmi, dengan didampingi Wakil Ketua, Prayunita Utami, Senin (11/11/2024). Perda ini menjadi landasan penting dalam menangani dan mencegah bahaya kebakaran di Kutim, mengingat ancaman kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 29 anggota DPRD Kutim serta Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kutim. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan antara Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Ketua DPRD Jimmi, dan Wakil Ketua DPRD Prayunita Utami.
Pentingnya Perda PPBKP untuk Keamanan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Mulyana, anggota Panitia Khusus (Pansus) yang menangani pembahasan Raperda PPBKP, menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus, di mana Yosep Udau menjadi ketuanya. Menurut Mulyana, seluruh tahapan pembahasan Raperda PPBKP telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bagian Hukum.
“Raperda ini juga telah melalui evaluasi yang ketat dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelas politisi PAN ini. Ia menambahkan bahwa dukungan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan sangat membantu tercapainya kesepakatan yang diharapkan dapat menjadikan Perda ini efektif untuk diterapkan di tengah masyarakat.
Upaya Preventif untuk Menangani Bahaya Kebakaran
Mulyana menekankan bahwa Perda PPBKP ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kutai Timur dari bahaya kebakaran. Ia berharap seluruh stakeholder dapat bekerja sama secara maksimal untuk menjalankan peraturan ini, baik dari segi pencegahan maupun penanganan kebakaran di lapangan. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kutim,” tegas Mulyana.
Menurutnya, Perda ini tidak hanya mencakup tindakan saat terjadi kebakaran, tetapi juga strategi pencegahan yang dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran di area pemukiman, kawasan hutan, dan fasilitas umum lainnya. Peraturan ini mencakup sejumlah langkah preventif seperti penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap lingkungan, pengetahuan dasar mengenai pencegahan kebakaran, serta edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dini ketika terjadi kebakaran.
Dukungan dari Seluruh Fraksi di DPRD Kutim
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Mulyana juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui Raperda PPBKP untuk disahkan menjadi Perda. Ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak dalam mewujudkan peraturan yang dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman kebakaran.
Menurutnya, persetujuan dari semua fraksi di DPRD menunjukkan bahwa pentingnya Perda PPBKP ini diakui oleh semua elemen di DPRD Kutim, mengingat ancaman kebakaran yang cukup signifikan bagi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan. Mulyana juga berharap agar seluruh elemen masyarakat mendukung implementasi Perda ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Tantangan dan Langkah Ke Depan dalam Implementasi Perda PPBKP
Ketua DPRD Kutim, Jimmy ST, mengungkapkan bahwa pengesahan Perda PPBKP ini merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan kebakaran yang terencana dan sistematis. Ia berharap peraturan ini dapat diterapkan dengan baik dan menjadi panduan utama bagi setiap individu dan lembaga di Kutim dalam menanggulangi kebakaran.
“Perda PPBKP ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, tetapi tentu ada tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan bahwa peraturan ini berjalan sesuai tujuan,” ungkap Jimmy.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan dukungannya terhadap Perda PPBKP ini. Rizali menekankan bahwa pihaknya akan mendukung pelaksanaan Perda ini dengan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Kami dari pemerintah daerah akan mendukung penuh pelaksanaan Perda ini, termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, seperti alat pemadam kebakaran, tim penyelamat, dan pelatihan untuk petugas yang akan bertugas di lapangan,” ujar Rizali.
