Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

6 Okt 2026

Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Arif Kurniawan Dorong Semangat Generasi Muda

6 Okt 2026

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

5 Okt 2026
1 2 3 … 983 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Mediasi Gagal, Konflik Kampung Sidrap Berlanjut ke MK

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya12 Agu 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim saat di wawancarai di Kampung Sidrap, Teluk Pandan, Kutim, Senin (11/8/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutai Timur – Harapan menyelesaikan sengketa wilayah Kampung Sidrap lewat jalur mediasi pupus sudah. Upaya yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud pada Senin (11/8/2025) tak membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga sepakat membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perselisihan berawal dari klaim Pemerintah Kota Bontang atas 163 hektar wilayah Kampung Sidrap yang secara administratif berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa wilayah itu sah milik Kutim berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif, apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimi, serta unsur Forkopimda. Ia menambahkan, Pemkab Kutim terus menjalankan kewajiban melayani masyarakat setempat, mulai dari membangun sekolah, membuka akses jalan, hingga menyediakan air bersih dan layanan kependudukan.

Mediasi yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud di lokasi konflik justru menjadi ajang pernyataan sikap yang saling menolak. Tidak adanya titik temu membuat Rudi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada MK. “Karena tidak ada kesepakatan, maka kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan,” ucap Rudi singkat.

Sejumlah pengamat menilai konflik ini tak sekadar soal garis batas administratif. Beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa tarik-ulur Sidrap kerap menguat setiap menjelang Pilkada, menjadikan wilayah ini ajang perebutan pengaruh politik. Masyarakat yang tinggal di sana terjebak dalam ketidakpastian status, perpecahan administratif, dan atmosfer tegang akibat rivalitas dua pemerintahan.

“Warga Kampung Sidrap sudah cukup lama jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Mereka tak butuh perdebatan politik, yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan dan identitas yang jelas,” kata seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Publik berharap lembaga ini tidak hanya memutuskan kepemilikan wilayah secara hukum, tetapi juga menghentikan konflik kepentingan yang telah merugikan warga Sidrap selama bertahun-tahun.

Key-phrase: Konflik Kampung Sidrap Kutai Timur vs Bontang
Meta Deskripsi: Mediasi Gubernur Kaltim gagal, sengketa Kampung Sidrap kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Tags: Kampung Sidrap,Konflik Batas Wilayah,Kutim vs Bontang,Mediasi Gagal,Mahkamah Konstitusi.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

Kemarau Panjang, PT KED Bergerak Salurkan Air Bersih untuk Warga Marah Haloq

Rita Widyasari Kembali ke Panggung, Nostalgia “Bupati Rocker” Menggema di Etam Fest 2026

Berita Terkini

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

Ajeng NadyaAjeng Nadya6 Okt 2026 Daerah

Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Arif Kurniawan Dorong Semangat Generasi Muda

6 Okt 2026

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

5 Okt 2026

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.