Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Usia ke-26 Margo Kencono Jadi Momentum Perkuat Budaya di Kutim

20 Jun 2026

Novan Puji Kemajuan Siswa Sekolah Rakyat Samarinda

20 Jun 2026

Helmi Abdullah Apresiasi Kemajuan Siswa SRT Samarinda

20 Jun 2026
1 2 3 … 937 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Mediasi Gagal, Konflik Kampung Sidrap Berlanjut ke MK

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya12 Agu 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim saat di wawancarai di Kampung Sidrap, Teluk Pandan, Kutim, Senin (11/8/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutai Timur – Harapan menyelesaikan sengketa wilayah Kampung Sidrap lewat jalur mediasi pupus sudah. Upaya yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud pada Senin (11/8/2025) tak membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga sepakat membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perselisihan berawal dari klaim Pemerintah Kota Bontang atas 163 hektar wilayah Kampung Sidrap yang secara administratif berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa wilayah itu sah milik Kutim berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif, apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimi, serta unsur Forkopimda. Ia menambahkan, Pemkab Kutim terus menjalankan kewajiban melayani masyarakat setempat, mulai dari membangun sekolah, membuka akses jalan, hingga menyediakan air bersih dan layanan kependudukan.

Mediasi yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud di lokasi konflik justru menjadi ajang pernyataan sikap yang saling menolak. Tidak adanya titik temu membuat Rudi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada MK. “Karena tidak ada kesepakatan, maka kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan,” ucap Rudi singkat.

Sejumlah pengamat menilai konflik ini tak sekadar soal garis batas administratif. Beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa tarik-ulur Sidrap kerap menguat setiap menjelang Pilkada, menjadikan wilayah ini ajang perebutan pengaruh politik. Masyarakat yang tinggal di sana terjebak dalam ketidakpastian status, perpecahan administratif, dan atmosfer tegang akibat rivalitas dua pemerintahan.

“Warga Kampung Sidrap sudah cukup lama jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Mereka tak butuh perdebatan politik, yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan dan identitas yang jelas,” kata seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Publik berharap lembaga ini tidak hanya memutuskan kepemilikan wilayah secara hukum, tetapi juga menghentikan konflik kepentingan yang telah merugikan warga Sidrap selama bertahun-tahun.

Key-phrase: Konflik Kampung Sidrap Kutai Timur vs Bontang
Meta Deskripsi: Mediasi Gubernur Kaltim gagal, sengketa Kampung Sidrap kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Tags: Kampung Sidrap,Konflik Batas Wilayah,Kutim vs Bontang,Mediasi Gagal,Mahkamah Konstitusi.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Parkir Sembarangan di Samarinda Terancam Sanksi

Pangdam VI/Mulawarman Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kutai Timur

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkini

Usia ke-26 Margo Kencono Jadi Momentum Perkuat Budaya di Kutim

Ajeng NadyaAjeng Nadya20 Jun 2026 Pemkab Kutim

Novan Puji Kemajuan Siswa Sekolah Rakyat Samarinda

20 Jun 2026

Helmi Abdullah Apresiasi Kemajuan Siswa SRT Samarinda

20 Jun 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Sunatan Massal Gratis

17 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.