Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Suplai SPAM Maloy Pulihkan Air Sangkulirang-Kaliorang

20 Agu 2026

Sulisman: PT Bagong Sepakati Lima Poin dengan Serikat Pekerja

19 Agu 2026

Swargabara Merdeka Fest 2026 Jadi Etalase UMKM Lokal

18 Agu 2026
1 2 3 … 963 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kutim Hormati Putusan MK, Tetap Lanjutkan Pembangunan di Sidrap

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya20 Mei 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, SH, MH,
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, SH, MH,
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sikapnya terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Bontang, Kutim, dan Kutai Kartanegara. Meski menghormati putusan tersebut, Pemkab Kutim tetap melanjutkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah yang disengketakan, termasuk Kampung Sidrap.

Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025) memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Gubernur Kaltim untuk menyelesaikan mediasi antara ketiga daerah tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.

Bupati Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, SH, MH, menyatakan bahwa Pemkab Kutim menghormati putusan sela MK dan akan berkoordinasi dengan Gubernur serta pihak terkait sesuai amar putusan. Namun, ia menegaskan bahwa putusan sela tersebut tidak melarang pembangunan di wilayah yang disengketakan.

“Putusan sela memerintahkan pemerintah provinsi melalui gubernur melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa, bukan dimaknai tidak boleh berbuat sesuatu khususnya pembangunan daerah,” ujar Januar.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Kutim tetap melakukan pelayanan publik dan pembangunan daerah di desa yang wilayahnya masuk menjadi objek sengketa, karena kesejahteraan masyarakat adalah hal yang utama.

Terkait pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya yang merupakan permohonan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Januar menjelaskan bahwa upaya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan daya saing desa dan efektivitas pemerintahan.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Parkir Sembarangan di Samarinda Terancam Sanksi

Pangdam VI/Mulawarman Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kutai Timur

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkini

Suplai SPAM Maloy Pulihkan Air Sangkulirang-Kaliorang

AlawiAlawi20 Agu 2026 Pemkab Kutim

Sulisman: PT Bagong Sepakati Lima Poin dengan Serikat Pekerja

19 Agu 2026

Swargabara Merdeka Fest 2026 Jadi Etalase UMKM Lokal

18 Agu 2026

Ardiansyah: Tak Ada Kata Henti Membangun Kutim

17 Agu 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.