Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026

Diwisuda Bersama 247 Lulusan STIE Nusantara, Weni Berharap Ilmunya Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Okt 2026
1 2 3 … 982 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kuasa Hukum Koperasi Dema Sinar Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama

Hukum AisyahAisyah13 Jun 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali mendatangi Polresta Samarinda didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (12/6/2025). Kedatangan ini bertujuan menindaklanjuti laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari.

Kuasa hukum Kemasi Liu, Yudi Adrian Nugraha, menyatakan bahwa pemeriksaan hari itu telah memasuki tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelapor. Menurutnya, keterangan para saksi dianggap telah cukup oleh penyidik. “Sudah ada dua orang saksi yang diperiksa, dan menurut penyidik, dua saksi tersebut sudah cukup. Terdapat sekitar 17 pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait pernyataan pihak yang mengaku berasal dari koperasi,” jelas Yudi kepada media.

Ia menambahkan bahwa pihak koperasi sebelumnya mengadakan rapat luar biasa dan menyebarkan informasi melalui media sosial yang dinilai tidak benar mengenai kliennya. Oleh karena itu, laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 KUHP.

Kemasi Liu sendiri menuturkan keberatannya atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum koperasi, yang menyebut ia melakukan kegiatan di atas lahan yang mereka klaim milik koperasi. “Pernyataan itu tidak berdasar dan tanpa bukti hukum yang sah. Saya sangat keberatan, karena ini adalah bentuk pembohongan terhadap publik,” ungkapnya.

Kemasi juga menjelaskan bahwa ia memiliki bukti dokumentasi dan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pendiri dan pengelola kelompok tani sejak awal. Lebih lanjut, ia menilai narasi yang disampaikan pihak koperasi justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak reputasinya.

“Tuntutan kami mengacu pada Pasal 27A UU ITE, serta beberapa pasal lainnya, termasuk Pasal 310 KUHP. Kami berharap setelah terlapor dipanggil, proses dapat dilanjutkan dan diproses ulang sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Yudi, menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Konflik ini sendiri berawal dari hibah lahan sawit seluas 560 hektare oleh Koperasi Dema Sinar Mentari kepada sebuah perusahaan tambang. Namun, hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menyatakan hibah tersebut tidak sah secara hukum dan telah dicabut. Meski demikian, koperasi tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan antara kelompok tani dan koperasi. Surat hibah yang menjadi dasar klaim mereka sudah dicabut. Inilah pokok masalah yang kami hadapi,” pungkas Kemasi Liu.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Ganja 169,37 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Satlantas Polres Kutim Gelar Samling di Pasar Rakyat Kongbeng, Warga Dimudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Usai Kalah di PN Sangatta, PT Gunta Samba Tempuh Banding, Tim 37 Siapkan Kontra Memori untuk Pertahankan Putusan

Berita Terkini

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

BaehakiBaehaki3 Okt 2026 Pemprov Kaltim

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026

Diwisuda Bersama 247 Lulusan STIE Nusantara, Weni Berharap Ilmunya Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Okt 2026

Darul Abrar Sangatta Buka Program Tahfiz 30 Juz untuk Santri SMP

3 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.