Samarinda – “Jangan sampai bibit yang baru tumbuh justru layu sebelum berkembang.” Ungkapan itu menggambarkan kekhawatiran yang muncul di tengah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyusul berlakunya kebijakan perpajakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha yang masih berjuang mempertahankan bisnisnya di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah tetap menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun. Namun, fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas biasa, serta badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak UMKM. Adapun pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun masih memperoleh pembebasan pajak atau tarif nol persen.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang baru merintis maupun sedang mengembangkan usahanya. Menurut dia, banyak pelaku UMKM selama ini berjuang secara mandiri, mulai dari mencari modal hingga mengurus berbagai persyaratan perizinan yang tidak mudah.
“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” kata Joha saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya kembali normal. Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” tambahnya.
Politikus Partai NasDem tersebut menilai terdapat perbedaan mendasar antara kapasitas usaha kecil dengan perusahaan besar. Oleh sebab itu, penyusunan kebijakan fiskal seharusnya memberikan ruang perlindungan dan dukungan bagi sektor UMKM yang masih rentan terhadap berbagai tekanan ekonomi.
“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.
Joha berharap pemerintah pusat dapat kembali meninjau pelaksanaan PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan melibatkan pelaku UMKM serta pemerintah daerah dalam proses pembahasannya. Menurutnya, kebijakan yang disusun secara partisipatif akan lebih mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” demikian Joha.
Masukan dari berbagai pihak terhadap kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah, sehingga keberlangsungan usaha kecil tetap terjaga dan mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (ADV)
