Samarinda – “Ada sesuatu yang tidak benar.” Kalimat itu menjadi penegasan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat memimpin rapat dengar pendapat terkait sengketa sertifikat rumah milik warga bernama Fahri di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, keterlambatan penerbitan sertifikat hingga 15 tahun setelah kredit lunas merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa.
Dalam rapat tersebut, Iswandi mengurai kronologi persoalan berdasarkan dokumen yang diterima Komisi II. Ia menjelaskan bahwa Fahri mengambil kredit rumah pada 2001 dengan jangka waktu 10 tahun dan telah melunasi seluruh kewajibannya pada 2011. Namun hingga 2026, sertifikat hak milik yang menjadi haknya belum juga diterima.
“Kalau saya melihat dari histori waktunya saja, kreditnya 10 tahun, tetapi setelah lunas masih menunggu sertifikat selama 15 tahun. Ini sudah tidak masuk akal menurut saya,” ujar Iswandi.
Ia menegaskan DPRD tidak sedang mencari pihak yang benar atau salah, melainkan berupaya menemukan akar persoalan agar hak masyarakat dapat dipulihkan. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus diawali dengan membuka fakta-fakta administrasi yang menyebabkan sertifikat tidak kunjung diterbitkan.
“Kita ingin menyelesaikan masalah ini, bukan mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Yang paling penting adalah mencari akar persoalannya terlebih dahulu,” katanya.
Dalam forum tersebut, Iswandi juga mempertanyakan proses administrasi penerbitan sertifikat kepada pihak pengembang, Bank BTN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Fahri disebut lebih dahulu melunasi kredit dibanding pemilik lain yang justru telah menerima sertifikat dan melakukan proses balik nama.
Temuan itu, menurut Iswandi, mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat. Ia menilai persoalan tersebut kemungkinan melibatkan ketidakcermatan administrasi dari lebih dari satu pihak sehingga perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Kesimpulan sementara saya, ada dugaan maladministrasi. Apakah berasal dari pengembang, dari proses administrasi di BPN, atau ada faktor lain, itu yang harus kita buktikan bersama,” tegasnya. (ADV).
,
