Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Jimmi dan Pandy Beri Dukungan untuk H Kidang

18 Jul 2026

Sani Bin Husain Sebut Daya Beli Warga Turun, Pedagang Kian Sepi

15 Jul 2026

Program Tebus Murah Ala Sani Bin Husein Hidupkan Toko Kelontong di Samarinda

15 Jul 2026
1 2 3 … 951 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

DPRD Samarinda Dalami Sengketa Sertifikat BTN

Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta penyelesaian konkret atas dugaan kesalahan administrasi yang membuat sertifikat warga tak terbit selama belasan tahun.
DPRD Kota Samarinda AlawiAlawi14 Jul 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Komisi II, Joha Fajal,
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal,
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Sengketa sertifikat rumah yang telah berlangsung hingga 15 tahun menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda pada Selasa (14/7/2026), dewan mempertemukan warga bernama Fahri bersama penasihat hukumnya dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengembang untuk membahas persoalan sertifikat hak milik yang tak kunjung diterima meski cicilan rumah telah lama dilunasi.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan Fahri yang mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pengembang. Namun, hingga lebih dari satu dekade, sertifikat rumah yang menjadi haknya tidak pernah diterbitkan. Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan kesalahan administrasi yang menyebabkan sertifikat milik Fahri justru beralih kepada pihak lain.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Samarinda sekaligus Anggota Komisi II, Joha Fajal, menjelaskan bahwa hasil pertemuan sementara menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses administrasi sehingga sertifikat milik Fahri telah dibaliknamakan kepada orang lain.

“Hari ini kami melaksanakan rapat dengar pendapat berdasarkan laporan warga atas nama Saudara Fahri. Kami sudah mempertemukan pengadu dengan BPN dan pihak pengembang untuk mencari jalan keluar karena memang ditemukan adanya kesalahan administrasi,” ujar Joha Fajal usai rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/7/2026).

Menurut Joha, pihak pengembang yang hadir dalam rapat belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sehingga pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final. Karena itu, Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta agar manajemen atau pimpinan perusahaan hadir dalam rapat lanjutan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami meminta dijadwalkan kembali rapat berikutnya dengan menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami juga akan menghadirkan Kepala BPN agar dapat memberikan penjelasan mengenai status sertifikat tersebut sekaligus membahas solusi yang memungkinkan,” katanya.

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa sertifikat yang seharusnya menjadi hak Fahri diduga telah lebih dahulu diterbitkan atas nama Rosita. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, Fahri disebut telah lebih dahulu melunasi kewajibannya dibandingkan Rosita.

Joha mengatakan secara logika administrasi, pihak yang lebih dahulu menyelesaikan pembayaran semestinya menjadi pihak pertama yang memperoleh sertifikat. Karena itu, dugaan kesalahan administrasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat.

Selain meminta penyelesaian terhadap status kepemilikan sertifikat, Fahri melalui kuasa hukumnya juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengembang. Dalam audiensi tersebut, nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp300 juta sebagai kompensasi atas keterlambatan penerbitan sertifikat yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Komisi II DPRD Kota Samarinda menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut. DPRD juga menunggu konfirmasi dari pihak pengembang mengenai waktu kehadiran pimpinan perusahaan dalam rapat lanjutan yang diperkirakan akan dijadwalkan setelah pihak perusahaan memberikan kepastian dalam dua hari ke depan.

DPRD berharap persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat diselesaikan secara adil, baik melalui pembetulan data maupun langkah hukum yang sesuai, sehingga hak masyarakat atas kepemilikan tanah dan bangunan dapat dipulihkan tanpa menimbulkan sengketa berkepanjangan. (ADV).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Sani Bin Husain Sebut Daya Beli Warga Turun, Pedagang Kian Sepi

Program Tebus Murah Ala Sani Bin Husein Hidupkan Toko Kelontong di Samarinda

Iswandi Sebut Ada Indikasi Maladministrasi dalam Kasus Sertifikat Warga, DPRD Siapkan Rapat Lanjutan

Berita Terkini

Jimmi dan Pandy Beri Dukungan untuk H Kidang

Ajeng NadyaAjeng Nadya18 Jul 2026 DPRD Kutim

Sani Bin Husain Sebut Daya Beli Warga Turun, Pedagang Kian Sepi

15 Jul 2026

Program Tebus Murah Ala Sani Bin Husein Hidupkan Toko Kelontong di Samarinda

15 Jul 2026

MPLS SMAN 1 Loa Kulu Bekali Murid Baru Mitigasi Bencana Kebakaran

15 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.