Samarinda – Sengketa sertifikat rumah yang telah berlangsung hingga 15 tahun menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda pada Selasa (14/7/2026), dewan mempertemukan warga bernama Fahri bersama penasihat hukumnya dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengembang untuk membahas persoalan sertifikat hak milik yang tak kunjung diterima meski cicilan rumah telah lama dilunasi.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan Fahri yang mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pengembang. Namun, hingga lebih dari satu dekade, sertifikat rumah yang menjadi haknya tidak pernah diterbitkan. Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan kesalahan administrasi yang menyebabkan sertifikat milik Fahri justru beralih kepada pihak lain.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Samarinda sekaligus Anggota Komisi II, Joha Fajal, menjelaskan bahwa hasil pertemuan sementara menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses administrasi sehingga sertifikat milik Fahri telah dibaliknamakan kepada orang lain.
“Hari ini kami melaksanakan rapat dengar pendapat berdasarkan laporan warga atas nama Saudara Fahri. Kami sudah mempertemukan pengadu dengan BPN dan pihak pengembang untuk mencari jalan keluar karena memang ditemukan adanya kesalahan administrasi,” ujar Joha Fajal usai rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Menurut Joha, pihak pengembang yang hadir dalam rapat belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sehingga pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final. Karena itu, Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta agar manajemen atau pimpinan perusahaan hadir dalam rapat lanjutan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami meminta dijadwalkan kembali rapat berikutnya dengan menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami juga akan menghadirkan Kepala BPN agar dapat memberikan penjelasan mengenai status sertifikat tersebut sekaligus membahas solusi yang memungkinkan,” katanya.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa sertifikat yang seharusnya menjadi hak Fahri diduga telah lebih dahulu diterbitkan atas nama Rosita. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, Fahri disebut telah lebih dahulu melunasi kewajibannya dibandingkan Rosita.
Joha mengatakan secara logika administrasi, pihak yang lebih dahulu menyelesaikan pembayaran semestinya menjadi pihak pertama yang memperoleh sertifikat. Karena itu, dugaan kesalahan administrasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat.
Selain meminta penyelesaian terhadap status kepemilikan sertifikat, Fahri melalui kuasa hukumnya juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengembang. Dalam audiensi tersebut, nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp300 juta sebagai kompensasi atas keterlambatan penerbitan sertifikat yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Komisi II DPRD Kota Samarinda menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut. DPRD juga menunggu konfirmasi dari pihak pengembang mengenai waktu kehadiran pimpinan perusahaan dalam rapat lanjutan yang diperkirakan akan dijadwalkan setelah pihak perusahaan memberikan kepastian dalam dua hari ke depan.
DPRD berharap persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat diselesaikan secara adil, baik melalui pembetulan data maupun langkah hukum yang sesuai, sehingga hak masyarakat atas kepemilikan tanah dan bangunan dapat dipulihkan tanpa menimbulkan sengketa berkepanjangan. (ADV).
