Jombang – Media sosial yang semestinya menjadi tempat berkarya kini menjadi sumber tekanan bagi Resti Indah Magfiroh, influencer asal Jombang. Bersama kuasa hukumnya, Jaka Prima, ia secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025), akibat konten fitnah yang disebarkan melalui akun TikTok bernama “anti Resti”.
Akun tersebut dinilai sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik Resti dengan menyebarkan tuduhan tidak berdasar bahwa dirinya adalah pelaku perundungan. Tuduhan tersebut langsung viral sejak pertama kali muncul pada 28 April 2025.
“Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Semua tuduhan yang tersebar di akun itu tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi maupun profesional,” tegas Jaka Prima.
Ia menjelaskan bahwa motif di balik serangan ini kemungkinan terkait persaingan tidak sehat dalam dunia digital, mengingat peningkatan popularitas Resti akhir-akhir ini. Menurutnya, isi konten dalam akun itu penuh dengan bahasa kasar yang memicu tekanan psikologis berat terhadap kliennya.
Resti sendiri mengaku terguncang dan trauma akibat serangan ini, bahkan memilih menjauh dari media sosial pribadinya untuk sementara waktu.
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan meminta pelapor untuk melengkapi bukti digital demi menindaklanjuti laporan tersebut.
“Media sosial bukan ruang bebas menyebar kebencian. Kami siap membuktikan kebenaran melalui jalur hukum,” tegas Jaka sambil menunjukkan beberapa tangkapan layar dari akun tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di internet tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. Resti berharap keadilan ditegakkan dan dirinya bisa kembali menjalani aktivitas tanpa tekanan psikis dari serangan digital.
