Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

DPRD Samarinda Soroti Defisit Anggaran DLH, Pengangkutan Sampah Terancam Terganggu

8 Jul 2026

Syarikat Islam Gandeng DPRD Samarinda Perkuat Ekonomi Umat

8 Jul 2026

Tim Macan Polres Kutim Ringkus Maling Kos, Uang Dipakai Judi Online

7 Jul 2026
1 2 3 … 945 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Fraksi Golkar DPRD Kutim Apresiasi Raperda Pencegahan Kebakaran dan Ketertiban Umum

Usulan Fraksi Golkar untuk Pasar Tumpah dan Fasilitas Umum
DPRD Kutim Intan WardahIntan Wardah25 Mei 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota DPRD Kutim Arang Jau pada saat Raperda
Anggota DPRD Kutim Arang Jau pada saat Raperda
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang mengajukan dua raperda sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Hal ini disampakaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024), Fraksi Golkar menyampaikan pandangan terhadap nota rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta raperda tentang ketertiban umum.

Pandangan tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Kutim Arang Jau. Ia menyoroti bahwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti instalasi listrik yang tidak standar dan perilaku lalai dalam penggunaan peralatan listrik.

“Peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat, baik harta benda maupun korban jiwa, serta berdampak langsung terhadap lingkungan,” ujar Arang Jau.

Arang Jau menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat, serta penanggulangan yang cepat dan tepat jika kebakaran terjadi.

“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” tambahnya.

Fraksi Golkar juga mengusulkan agar nantinya sosialisasi pencegahan kebakaran dilakukan tidak hanya di kota, tetapi hingga ke setiap kecamatan dan desa.

“Upaya sosialisasi dapat disinergikan dengan organisasi lain agar lebih masif, dengan menggunakan media sosial,” jelas Arang Jau.

Selain itu, kesiapan dan kesigapan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta kepastian perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Arang Jau juga menyoroti bahwa pertumbuhan penduduk dan ekonomi Kutim yang cukup pesat, sehingga memerlukan kepastian hukum untuk mengatasi masalah sosial yang semakin kompleks.

“Keberadaan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya perda ketertiban umum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Fraksi Golkar memberikan saran agar perhatian lebih diberikan pada pasar tumpah di area sangat utara yang tidak termasuk dalam rancangan tata ruang.

“Pemda perlu menyusun alternatif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan,” sarannya.

Fraksi Golkar menegaskan perlunya peningkatan pengawasan terhadap fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencegah perbuatan asusila dan penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja dan masyarakat umum.

“Perda ketertiban umum merupakan alat kontrol sosial masyarakat. Untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu diadakan sosialisasi yang intensif,” tegas Arang Jau.

Terakhir, Fraksi Golkar mendukung dan mendorong agar pembahasan raperda ini segera dilakukan bersama pemda sehingga dapat segera disahkan, diharapkan kedua raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kutai Timur, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Silakan Bekomentar
Arang Jau DPRD Kutim Fraksi Golkar RAPERDA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

Jimmi Ajak Semua Elemen Jadikan Pancasila Panduan Pembangunan Kutim

DPRD Kutim Sahkan Raperda RPIK 2025-2044

Berita Terkini

DPRD Samarinda Soroti Defisit Anggaran DLH, Pengangkutan Sampah Terancam Terganggu

AlawiAlawi8 Jul 2026 DPRD Kota Samarinda

Syarikat Islam Gandeng DPRD Samarinda Perkuat Ekonomi Umat

8 Jul 2026

Tim Macan Polres Kutim Ringkus Maling Kos, Uang Dipakai Judi Online

7 Jul 2026

Debit Mata Air Menurun, Perumdam Kutim Targetkan Air Bersih Maloy Mengalir Lagi Juli Ini

5 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.