Samarinda – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih terbentur persyaratan jumlah kelurahan. Untuk mempercepat proses tersebut, DPRD Kota Samarinda membuka opsi menggabungkan sejumlah kelurahan dari kecamatan lain ke wilayah kecamatan baru yang direncanakan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan opsi tersebut dapat ditempuh apabila pemekaran Samarinda Utara memang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda ingin mempercepat proses pembentukannya.
Menurut Samri, penambahan kelurahan dari kecamatan lain dapat menjadi solusi untuk memenuhi persyaratan administratif yang hingga kini masih menjadi kendala.
“Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” ujar Samri di Samarinda, Senin (5/10/2026).
Ia mencontohkan sejumlah kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu yang berpotensi menjadi bagian dari wilayah kecamatan baru. Namun, keputusan mengenai perubahan wilayah administrasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah, itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara,” katanya.
Samri menyebut skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif apabila proses administrasinya memungkinkan dan tidak membutuhkan waktu terlalu panjang.
“Ini bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan wali kota, jadi kita hanya tinggal membuat perda pemekaran kecamatan,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya siap menindaklanjuti rencana tersebut melalui regulasi apabila Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan kebijakan dan memastikan seluruh persyaratan pemekaran terpenuhi.
Meski demikian, Samri menilai pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Pemekaran harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta efektivitas pelayanan pemerintahan di wilayah Samarinda Utara. (ADV/DPRD/Samarinda).
