Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Ganja 169,37 Gram, Satu Tersangka Diamankan

2 Okt 2026

Perlindungan Pekerja Bawa Kutim ke Panggung Nasional, Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

1 Okt 2026

PUPR Kutim Fokus Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Akan Lebih Diprioritaskan

1 Okt 2026
1 2 3 … 981 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Disdikbud Kutim Larang Sekolah Jual Seragam dan Buku Pelajaran

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya17 Nov 2025532
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mulyono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur. (AN/Etara.id)
Mulyono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur. (AN/Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – “Sekolah bukan tempat berdagang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, yang menegaskan larangan bagi sekolah negeri di wilayahnya menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun integritas dalam dunia pendidikan dan menegakkan reformasi birokrasi yang bersih dari kepentingan ekonomi.

Larangan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat edaran yang telah diedarkan ke seluruh sekolah negeri di Kutai Timur. Menurut Mulyono, larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan gerakan moral untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang pelayanan publik yang bebas dari pungutan tidak sah.

“Kami sudah buat edaran resmi. Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa. Kalau ada yang melanggar, silakan lapor langsung ke kami,” tegas Mulyono di Hotel Victoria Sangatta, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendidikan seharusnya menjadi lingkungan steril dari praktik komersialisasi agar siswa dan orang tua tidak dibebani biaya tambahan yang tidak perlu.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tambahnya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud Kutim membuka kanal pengaduan yang bisa diakses publik, baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun nomor langsung para pejabat dinas, termasuk nomor pribadi Mulyono.

“Nomor saya sendiri terbuka. Kalau ada laporan, segera kami tindaklanjuti,” ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan kunci dalam membangun sistem pendidikan yang transparan dan dapat dipercaya.

“Transparansi hanya bisa berjalan kalau publik ikut mengawasi. Kalau ada penyimpangan, jangan diam,” kata Mulyono.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah menanggung sebagian besar kebutuhan siswa, seperti seragam gratis dan beasiswa pendidikan, sehingga tidak ada justifikasi bagi sekolah untuk mencari pemasukan tambahan melalui penjualan barang.

Dengan penerapan kebijakan ini, Disdikbud Kutim berharap dunia pendidikan tidak hanya mencetak anak-anak yang unggul secara akademik, namun juga membentuk karakter kelembagaan yang bersih, beretika, dan penuh integritas.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah paradigma pendidikan dari sekadar mengajar menjadi mendidik dengan keteladanan moral dan tanggung jawab sosial. (ADV/AN/Diskominfo)

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Perlindungan Pekerja Bawa Kutim ke Panggung Nasional, Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

PUPR Kutim Fokus Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Akan Lebih Diprioritaskan

Setkab Kutim Benahi Fasilitas Publik, Kantor Kecamatan Karangan hingga Bukit Pelangi Jadi Perhatian

Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Ganja 169,37 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Ajeng NadyaAjeng Nadya2 Okt 2026 Hukum

Perlindungan Pekerja Bawa Kutim ke Panggung Nasional, Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

1 Okt 2026

PUPR Kutim Fokus Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Akan Lebih Diprioritaskan

1 Okt 2026

Arif Kurniawan: Pancasila Perekat Keberagaman Bangsa

1 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.