Sangatta – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur menggelar pelatihan kader posyandu di Hotel Royal Victoria Sangatta selama dua hari, mulai Jumat hingga Sabtu (22-23/11/2024). Pelatihan ini diikuti oleh 80 kader posyandu dari 10 kecamatan di Kutai Timur, dengan tujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas para kader.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Eva Adriana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sosial dan Budaya Masyarakat (PKSBM) DPMD Kutim. Dalam sambutannya, Eva menekankan pentingnya pelatihan ini untuk mempersiapkan kader-kader posyandu agar lebih berdaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. Kami juga ingin memastikan para kader mampu bermitra dengan pihak-pihak terkait, termasuk PKK, untuk mendukung program-program pembangunan daerah,” ujar Eva.
Selama dua hari, para peserta akan dibekali berbagai materi penting yang relevan dengan peran dan tugas mereka sebagai kader posyandu. Salah satu materi utama disampaikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, yang membahas pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) bayi. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para kader tentang pentingnya perawatan optimal bagi ibu dan bayi selama periode emas tersebut.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kutim juga memberikan pembekalan tentang regulasi terbaru terkait posyandu, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan memperluas fungsi posyandu menjadi lebih berintegrasi dengan Pusat Pembinaan dan Pengembangan (Pusban) yang ada di setiap desa.
Nur Kholis Bidadang, perwakilan dari Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kutim, menjelaskan adanya pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) posyandu dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
“Pokjanal yang sebelumnya hanya menangani kesehatan kini berganti nama menjadi Tim Pembina Posyandu. Tim ini diketuai oleh Tim Pembina PKK, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota,” jelas Nur Kholis.
Ia juga memaparkan bahwa posyandu kini memiliki peran yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan. Berdasarkan regulasi baru, posyandu akan mengelola enam fungsi pelayanan, yaitu:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Sosial
- Pemukiman
- Pekerjaan umum
- Ketertiban dan perlindungan masyarakat
“Dengan peran yang semakin luas, posyandu diharapkan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan masyarakat. Hal ini juga membutuhkan peningkatan kapasitas kader dan struktur yang lebih besar,” tambah Nur Kholis.
DPMD Kutim berharap, melalui pelatihan ini, para kader dapat memahami peran strategis posyandu dalam mendukung pembangunan masyarakat desa. Para kader juga diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang mereka dapatkan selama pelatihan dalam melayani masyarakat di wilayah masing-masing.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memperkuat posisi posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang multifungsi. Kami yakin, dengan pembinaan yang berkelanjutan, kader posyandu di Kutai Timur akan semakin siap menjawab tantangan zaman,” pungkas Eva Adriana.
Pelatihan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa posyandu di Kutai Timur mampu menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
