SAMARINDA – Pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, perlu memperhatikan keberadaan kawasan resapan air.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) berkoordinasi agar kedua kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan.
Menurut Deni, pembangunan fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, fungsi kawasan resapan air juga tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan pengelolaan air, khususnya saat musim hujan.
Ia menilai persoalan yang muncul dalam pembangunan rumah sakit tersebut perlu disikapi dengan komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Dengan begitu, masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Sebetulnya, apa pun kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota maupun pemerintah provinsi ini saling mendukung, dalam rangka memenuhi layanan dasar yang ada di Kota Samarinda,” ujar Deni di Samarinda, Senin (19/10/2026).
Deni menjelaskan, setiap pemerintah memiliki kewenangan masing-masing yang harus dijalankan berdasarkan kajian teknis dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menilai koordinasi menjadi hal penting untuk menyelaraskan kebijakan terkait pembangunan RSUD AMS II dan perlindungan kawasan resapan air.
“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda juga perlu menjalankan kewenangannya terkait kawasan resapan air dengan mempertimbangkan aspek teknis yang relevan.
Deni berharap, sinergi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda dapat menghasilkan langkah yang terkoordinasi. Dengan demikian, kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tetap menjadi perhatian tanpa mengesampingkan fungsi lingkungan. (ADV/DPRD/Samarinda).
