Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline, Perjuangkan Hak PT Parahita Intiraya

20 Okt 2026

Bapemperda DPRD Samarinda Tuntaskan Finalisasi Raperda Kebakaran

20 Okt 2026

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026
1 2 3 … 997 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

    19 Okt 2026

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Cegah Pemakaman Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

DPRD Kota Samarinda AlawiAlawi15 Okt 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMARINDA – DPRD Samarinda mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum untuk menata penyelenggaraan pemakaman sekaligus memperjelas kewajiban pemerintah dalam menyediakan lahan bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan salah satu tujuan regulasi tersebut adalah mencegah munculnya pemakaman liar dan pembukaan lokasi pemakaman tanpa mengikuti ketentuan.

“Jadi ke depan setelah Perda kembali diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar. Tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” ujar Samri usai pembahasan di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Selain penataan lokasi, Raperda tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan pemakaman umum. Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah lokasi pemakaman lama di berbagai kecamatan disebut telah penuh.

Samri mengatakan penyediaan lahan harus direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kelayakan lokasi, serta kondisi lingkungan sekitar.

Dalam pembahasan regulasi, lahan pemakaman dapat diperoleh melalui pemanfaatan aset pemerintah, pengadaan lahan, maupun hibah dari masyarakat, organisasi, atau yayasan. Untuk lokasi yang akan dijadikan pemakaman, terdapat persyaratan luas lahan dan persetujuan masyarakat setempat.

Samri menyebut luas lahan minimal yang dibahas mencapai tiga hektare. Persetujuan warga juga diperlukan agar penetapan lokasi tidak memicu konflik sosial.

Ia menambahkan, target yang ingin dicapai adalah tersedianya setidaknya satu lokasi pemakaman umum di setiap kecamatan di Samarinda. Pemerintah juga diharapkan dapat memperluas ketersediaan tersebut hingga tingkat kelurahan jika lahan memungkinkan.

Di sisi lain, Samri menyoroti tingginya biaya pemakaman yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil peran agar warga tidak terbebani biaya yang terlalu besar ketika membutuhkan tempat pemakaman.

Setelah pembahasan dan finalisasi di tingkat DPRD, Raperda tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi yang ditargetkan berlangsung pada bulan berikutnya. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi dan tahapan menuju pengesahan.

Samri menargetkan penyelesaian seluruh proses dapat dilakukan paling lambat akhir 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa materi yang telah difinalisasi DPRD masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Raperda tersebut masih harus melewati tahapan lanjutan sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan pemakaman umum di Samarinda. (ADV/DPRD/Samarinda).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Deni Hakim Anwar Minta Pembangunan RSUD AMS II Tak Abaikan Fungsi Resapan Air

Deni Ingatkan Pembangunan Drainase Samarinda Jangan Berakhir Tanpa Saluran Pembuangan

Genangan Banjir Samarinda Disebut Kini Lebih Cepat Surut, Deni Minta Penanganan Diperkuat

Berita Terkini

Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline, Perjuangkan Hak PT Parahita Intiraya

DianpratiwiDianpratiwi20 Okt 2026 Hukum

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026

Deni Hakim Anwar Minta Pembangunan RSUD AMS II Tak Abaikan Fungsi Resapan Air

19 Okt 2026

Deni Ingatkan Pembangunan Drainase Samarinda Jangan Berakhir Tanpa Saluran Pembuangan

18 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.