SAMARINDA – DPRD Samarinda mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum untuk menata penyelenggaraan pemakaman sekaligus memperjelas kewajiban pemerintah dalam menyediakan lahan bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan salah satu tujuan regulasi tersebut adalah mencegah munculnya pemakaman liar dan pembukaan lokasi pemakaman tanpa mengikuti ketentuan.
“Jadi ke depan setelah Perda kembali diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar. Tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” ujar Samri usai pembahasan di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Selain penataan lokasi, Raperda tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan pemakaman umum. Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah lokasi pemakaman lama di berbagai kecamatan disebut telah penuh.
Samri mengatakan penyediaan lahan harus direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kelayakan lokasi, serta kondisi lingkungan sekitar.
Dalam pembahasan regulasi, lahan pemakaman dapat diperoleh melalui pemanfaatan aset pemerintah, pengadaan lahan, maupun hibah dari masyarakat, organisasi, atau yayasan. Untuk lokasi yang akan dijadikan pemakaman, terdapat persyaratan luas lahan dan persetujuan masyarakat setempat.
Samri menyebut luas lahan minimal yang dibahas mencapai tiga hektare. Persetujuan warga juga diperlukan agar penetapan lokasi tidak memicu konflik sosial.
Ia menambahkan, target yang ingin dicapai adalah tersedianya setidaknya satu lokasi pemakaman umum di setiap kecamatan di Samarinda. Pemerintah juga diharapkan dapat memperluas ketersediaan tersebut hingga tingkat kelurahan jika lahan memungkinkan.
Di sisi lain, Samri menyoroti tingginya biaya pemakaman yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil peran agar warga tidak terbebani biaya yang terlalu besar ketika membutuhkan tempat pemakaman.
Setelah pembahasan dan finalisasi di tingkat DPRD, Raperda tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi yang ditargetkan berlangsung pada bulan berikutnya. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi dan tahapan menuju pengesahan.
Samri menargetkan penyelesaian seluruh proses dapat dilakukan paling lambat akhir 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa materi yang telah difinalisasi DPRD masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Raperda tersebut masih harus melewati tahapan lanjutan sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan pemakaman umum di Samarinda. (ADV/DPRD/Samarinda).
