Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

MPLS SMAN 1 Loa Kulu Bekali Murid Baru Mitigasi Bencana Kebakaran

15 Jul 2026

Kapolres Kutim Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Digital

13 Jul 2026

Disnaker Samarinda Diminta Evaluasi Program Tekan Pengangguran

12 Jul 2026
1 2 3 … 949 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Bukti PT Berau Coal Tak Relevan, Poktan UBM Minta Keadilan

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya15 Mei 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana usai Sidang ke-10 perkara sengketa lahan antara Poktan UBM dan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Berau, Rabu (14/5/2025)
Suasana usai Sidang ke-10 perkara sengketa lahan antara Poktan UBM dan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Berau, Rabu (14/5/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – “Hukum seharusnya menjadi penyeimbang keadilan, bukan alat mempertahankan kuasa.” Kalimat ini menggema di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, saat ratusan warga dari Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) bersama para tokoh adat dan masyarakat adat memadati ruang sidang. Perkara sengketa lahan yang telah berjalan bertahun-tahun itu kembali bergulir pada Rabu (14/5/2025), dalam sidang pembuktian yang menjadi sorotan publik. Sayangnya, sidang ini justru diwarnai dugaan kejanggalan pada bukti yang diserahkan oleh pihak PT Berau Coal.

Sidang ke-10 ini merupakan bagian dari proses panjang kasus dengan nomor perkara 43/pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, yang menyangkut klaim lahan seluas 1.290 hektare di Kampung Tumbit Melayu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, S.H., M.H., menantikan pembuktian dari pihak tergugat, yaitu PT Berau Coal, terhadap kepemilikan atau pembebasan lahan yang disengketakan.

Namun alih-alih menyajikan dokumen yang meyakinkan, perusahaan tambang batu bara tersebut justru diduga menyerahkan 28 dokumen yang tidak berkaitan langsung dengan lokasi perkara. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, mengacu pada wilayah yang berbeda dan tidak mencakup lahan milik Poktan UBM yang sedang disengketakan.

“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” tegas Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM, saat diwawancarai seusai sidang.

Gunawan menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak serius dan tidak transparan. Menurutnya, sebuah perusahaan sebesar PT Berau Coal seharusnya mampu menunjukkan bukti autentik dan relevan jika memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menduduki lahan tersebut.

Ketidaksesuaian bukti ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan kuasa hukum penggugat: atas dasar apa PT Berau Coal melakukan eksploitasi di lahan tersebut sejak 2007, jika hingga kini belum dapat menunjukkan legalitas pembebasan lahannya?

Lebih lanjut, suasana sidang juga diwarnai aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat adat. Panglima Mandau bersama Pasukan Merah, PolAdat, dan Permada Kabupaten Berau turut hadir dan menyatakan sikap untuk terus mendampingi warga Poktan UBM hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan, jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau dengan lantang di hadapan para wartawan.

Sikap keras Panglima Mandau mendapat dukungan dari Jamaluddin, anggota Poktan UBM, yang juga mempertanyakan keabsahan bukti PT Berau Coal. Menurutnya, lahan yang disengketakan selama ini merupakan tanah adat yang digunakan secara turun temurun oleh masyarakat untuk bertani.

“Ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat. Semua bukti-bukti yang diperlihatkan PT Berau Coal di persidangan itu bukan surat di dalam lahan Poktan UBM yang sedang diperkarakan. Bukti itu lokasinya berada di seberang jalan, dan itu lahan pribadi, bukan milik kelompok,” terang Jamaluddin.

Dalam proses persidangan, pihak PT Berau Coal mengakui bahwa dokumen yang mereka serahkan belum lengkap. Perwakilan hukum perusahaan menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen akan dipenuhi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (21/5/2025). Namun pernyataan tersebut justru menambah kecurigaan dari masyarakat yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka tanpa hasil.

Kasus sengketa ini sendiri bermula sejak awal tahun 2000-an, ketika masyarakat Poktan UBM mengklaim bahwa lahan yang mereka garap dan kuasai secara adat mulai dimasuki oleh pihak perusahaan tanpa sosialisasi maupun pembebasan lahan yang sah. Proses negosiasi telah beberapa kali dilakukan, termasuk melalui DPRD Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak pernah menghasilkan titik temu.

Persoalan ini memperlihatkan pola konflik lahan yang umum terjadi di banyak daerah tambang di Indonesia. Ketimpangan kekuasaan antara masyarakat adat dan korporasi besar menciptakan ketegangan berkepanjangan, yang seringkali tidak diselesaikan dengan cara-cara adil dan transparan.

Di sisi lain, pemerintah daerah maupun pusat dinilai belum maksimal hadir untuk menengahi dan menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh. Sejumlah aktivis lingkungan dan hak tanah adat pun menyoroti perkara ini sebagai cerminan kegagalan sistem perlindungan hak masyarakat terhadap ekspansi industri ekstraktif.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal tanah, tetapi juga harga diri dan hak hidup. Jika bukti yang diserahkan PT Berau Coal memang bukan bagian dari lahan yang disengketakan, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi indikasi praktik perampasan tanah,” ujar Gunawan.

Dengan semakin memanasnya proses persidangan, masyarakat dan kelompok adat berharap hakim dapat bersikap netral dan memprioritaskan keadilan substantif daripada sekadar formalitas hukum. Mereka menuntut agar proses pembuktian benar-benar ditelaah secara menyeluruh, bukan hanya melihat kelengkapan dokumen secara kasat mata.

“Kalau hukum berpihak pada kebenaran, maka rakyat akan merasa dilindungi. Tapi kalau hukum hanya tunduk pada kekuatan modal, maka keadilan tidak akan pernah hadir,” tutup Panglima Mandau.

Sidang lanjutan pada 21 Mei mendatang akan menjadi penentu penting bagi arah penyelesaian kasus ini. Masyarakat berharap kejelasan dan keputusan yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat dapat segera diwujudkan, bukan sekadar janji keadilan yang terus tertunda.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kapolres Kutim Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Digital

Tim Macan Polres Kutim Ringkus Maling Kos, Uang Dipakai Judi Online

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Sunatan Massal Gratis

Berita Terkini

MPLS SMAN 1 Loa Kulu Bekali Murid Baru Mitigasi Bencana Kebakaran

Intan WardahIntan Wardah15 Jul 2026 Pendidikan

Kapolres Kutim Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Digital

13 Jul 2026

Disnaker Samarinda Diminta Evaluasi Program Tekan Pengangguran

12 Jul 2026

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

11 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.