Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pemkab Kutim Perkuat Layanan RT Lewat Bantuan Motor

18 Mei 2026

DP2KB Kutim Gencarkan Edukasi Gizi Cegah Stunting

18 Mei 2026

Sirnas C Bupati Open 2026 Tuntas, Kutim Fokus Pembinaan Atlet Lokal

17 Mei 2026
1 2 3 … 923 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

BK DPRD Kaltim Tunggu Vonis Tetap Kasus KMR

DPRD Kaltim AisyahAisyah13 Mei 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – “Kami prihatin atas kejadian ini. Tapi karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu sepenuhnya di tangan mereka,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menanggapi penahanan anggota DPRD Kaltim, KMR, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif PT Telkom senilai Rp431,7 miliar.

Subandi menegaskan bahwa BK DPRD Kaltim akan menunggu proses hukum berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mengambil langkah etik. “Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya pada Selasa (13/5/2025).

Kamarudin Ibrahim, politisi dari Partai NasDem dan wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan, ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan PT Telkom dan vendor swasta antara tahun 2016 hingga 2018. Ia diduga memiliki peran sebagai pengendali dua perusahaan yang ikut dalam proyek fiktif tersebut.

“Terkait kasus pidana berat, kalau jelas-jelas itu terbukti secara hukum, itu bukan kewenangan BK karena kewenangan BK itu sifatnya hanya proses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik,” jelas Subandi. Ia menambahkan bahwa jika sudah ada putusan hukum yang sah dan meyakinkan, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Kamarudin Ibrahim, yang diduga berperan sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Keduanya terlibat dalam proyek pengadaan fiktif bersama anak usaha Telkom seperti PT Infomedia, PT Telkominfra, dan lainnya. Proyek-proyek tersebut mencakup pengadaan smart system, alat kesehatan, dan perangkat infrastruktur lain yang tak pernah terealisasi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP atas dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek fiktif. Kamarudin Ibrahim ditahan bersama tujuh tersangka lain di Rutan Cipinang, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.

Subandi juga mengingatkan anggota dewan lainnya agar menjaga marwah lembaga DPRD dan tidak melanggar hukum maupun etika. “Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap adanya kerja sama fiktif antara BUMN dan swasta, yang tidak berkaitan dengan lini bisnis utama PT Telkom. Proyek-proyek yang dituding fiktif ini mencakup pengadaan smart system, alat kesehatan, dan perangkat infrastruktur lain yang tak pernah terealisasi. Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, nasib politik Kamarudin Ibrahim bergantung pada keputusan fraksi dan partai. Jika terbukti bersalah secara hukum, maka mekanisme PAW akan dijalankan oleh partai yang bersangkutan.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Serius Benahi Pendidikan Lewat Ranperda Inklusif

Legislator Kaltim Minta Pemprov Kaltim Netral Atasi Konflik Sidrap

Suarakan Aspirasi Desa, BPD BBU Temui Fraksi PKS DPRD Kaltim

Berita Terkini

Pemkab Kutim Perkuat Layanan RT Lewat Bantuan Motor

Ajeng NadyaAjeng Nadya18 Mei 2026 Pemkab Kutim

DP2KB Kutim Gencarkan Edukasi Gizi Cegah Stunting

18 Mei 2026

Sirnas C Bupati Open 2026 Tuntas, Kutim Fokus Pembinaan Atlet Lokal

17 Mei 2026

KDMP Desa Singa Gembara Diresmikan, Siap Dorong Ekonomi Lokal

16 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.