Samarinda – “Kami prihatin atas kejadian ini. Tapi karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu sepenuhnya di tangan mereka,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menanggapi penahanan anggota DPRD Kaltim, KMR, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif PT Telkom senilai Rp431,7 miliar.
Subandi menegaskan bahwa BK DPRD Kaltim akan menunggu proses hukum berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mengambil langkah etik. “Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya pada Selasa (13/5/2025).
Kamarudin Ibrahim, politisi dari Partai NasDem dan wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan, ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan PT Telkom dan vendor swasta antara tahun 2016 hingga 2018. Ia diduga memiliki peran sebagai pengendali dua perusahaan yang ikut dalam proyek fiktif tersebut.
“Terkait kasus pidana berat, kalau jelas-jelas itu terbukti secara hukum, itu bukan kewenangan BK karena kewenangan BK itu sifatnya hanya proses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik,” jelas Subandi. Ia menambahkan bahwa jika sudah ada putusan hukum yang sah dan meyakinkan, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Kamarudin Ibrahim, yang diduga berperan sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Keduanya terlibat dalam proyek pengadaan fiktif bersama anak usaha Telkom seperti PT Infomedia, PT Telkominfra, dan lainnya. Proyek-proyek tersebut mencakup pengadaan smart system, alat kesehatan, dan perangkat infrastruktur lain yang tak pernah terealisasi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP atas dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek fiktif. Kamarudin Ibrahim ditahan bersama tujuh tersangka lain di Rutan Cipinang, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.
Subandi juga mengingatkan anggota dewan lainnya agar menjaga marwah lembaga DPRD dan tidak melanggar hukum maupun etika. “Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap adanya kerja sama fiktif antara BUMN dan swasta, yang tidak berkaitan dengan lini bisnis utama PT Telkom. Proyek-proyek yang dituding fiktif ini mencakup pengadaan smart system, alat kesehatan, dan perangkat infrastruktur lain yang tak pernah terealisasi. Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, nasib politik Kamarudin Ibrahim bergantung pada keputusan fraksi dan partai. Jika terbukti bersalah secara hukum, maka mekanisme PAW akan dijalankan oleh partai yang bersangkutan.
