Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

6 Okt 2026

Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Arif Kurniawan Dorong Semangat Generasi Muda

6 Okt 2026

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

5 Okt 2026
1 2 3 … 983 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Aturan PSU Berbeda, Perkim Kutim Tegaskan Standar MBR dan Komersial

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya27 Nov 2025408
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim (AN/Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kutai Timur tidak bisa dipukul rata. Menurut Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutim, perbedaan antara perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan perumahan komersial membawa tantangan serta ketentuan tersendiri dalam implementasi kebijakan.

“Kalau perumahan MBR itu boleh menyerahkan dalam kondisi jalannya belum dicor. Pemerintah yang akan membangunnya,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Astana menjelaskan, fleksibilitas diberikan karena rumah MBR dijual dengan harga yang ditentukan pemerintah, sehingga pengembang tidak diwajibkan menyelesaikan seluruh infrastruktur sebelum menyerahkan PSU. Pemerintah daerah dapat mengambil alih dan melanjutkan pembangunan fasilitas dasar, seperti pengecoran jalan dan perbaikan drainase.

Namun sebaliknya, untuk perumahan komersial yang harga jualnya ditentukan oleh pengembang, aturan jauh lebih ketat. Serah terima hanya dapat dilakukan setelah semua fasilitas umum dibangun sepenuhnya sesuai standar teknis. Hal ini menjadi tanggung jawab mutlak pengembang sebagai bagian dari produk properti yang ditawarkan kepada konsumen.

“Kalau yang komersial, karena itu bisnis developer dan harga ditentukan mereka, maka semua fasilitas harus terbangun dulu baru diserahkan ke pemerintah,” tegas Astana.

Ia mengungkapkan, Perkim telah beberapa kali menerima pengajuan serah terima dari pengembang perumahan komersial. Namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan, banyak infrastruktur yang belum selesai dibangun—terutama jalan yang belum dicor dan drainase yang belum berfungsi.

“Ada yang sudah menyerahkan, tapi saat dicek jalannya belum dicor. Kami tidak berani proses. Ini ada konsekuensinya,” imbuhnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran daerah. Pemerintah tidak bisa mengalokasikan dana publik untuk membangun infrastruktur yang menjadi kewajiban pengembang swasta dalam proyek komersial.

Dengan membedakan standar PSU berdasarkan klasifikasi perumahan, Dinas Perkim Kutim berharap tercipta mekanisme yang adil dan bertanggung jawab. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih memahami proses ini agar tidak salah menilai keterlibatan pemerintah dalam pembangunan kawasan hunian. (ADV/AN/Diskominfo).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

Perlindungan Pekerja Bawa Kutim ke Panggung Nasional, Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

PUPR Kutim Fokus Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Akan Lebih Diprioritaskan

Berita Terkini

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

Ajeng NadyaAjeng Nadya6 Okt 2026 Daerah

Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Arif Kurniawan Dorong Semangat Generasi Muda

6 Okt 2026

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

5 Okt 2026

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.