Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Dishub Samarinda Targetkan PAD Parkir Rp200 Miliar, Deni Hakim Siap Kawal

12 Jun 2026

DPRD Samarinda Siapkan Solusi Truk Parkir di Kawasan Pergudangan Sungai Kunjang

12 Jun 2026

Komisi III DPRD Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha Taati Aturan

11 Jun 2026
1 2 3 … 932 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Aturan PSU Berbeda, Perkim Kutim Tegaskan Standar MBR dan Komersial

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya27 Nov 2025406
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim (AN/Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kutai Timur tidak bisa dipukul rata. Menurut Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutim, perbedaan antara perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan perumahan komersial membawa tantangan serta ketentuan tersendiri dalam implementasi kebijakan.

“Kalau perumahan MBR itu boleh menyerahkan dalam kondisi jalannya belum dicor. Pemerintah yang akan membangunnya,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Astana menjelaskan, fleksibilitas diberikan karena rumah MBR dijual dengan harga yang ditentukan pemerintah, sehingga pengembang tidak diwajibkan menyelesaikan seluruh infrastruktur sebelum menyerahkan PSU. Pemerintah daerah dapat mengambil alih dan melanjutkan pembangunan fasilitas dasar, seperti pengecoran jalan dan perbaikan drainase.

Namun sebaliknya, untuk perumahan komersial yang harga jualnya ditentukan oleh pengembang, aturan jauh lebih ketat. Serah terima hanya dapat dilakukan setelah semua fasilitas umum dibangun sepenuhnya sesuai standar teknis. Hal ini menjadi tanggung jawab mutlak pengembang sebagai bagian dari produk properti yang ditawarkan kepada konsumen.

“Kalau yang komersial, karena itu bisnis developer dan harga ditentukan mereka, maka semua fasilitas harus terbangun dulu baru diserahkan ke pemerintah,” tegas Astana.

Ia mengungkapkan, Perkim telah beberapa kali menerima pengajuan serah terima dari pengembang perumahan komersial. Namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan, banyak infrastruktur yang belum selesai dibangun—terutama jalan yang belum dicor dan drainase yang belum berfungsi.

“Ada yang sudah menyerahkan, tapi saat dicek jalannya belum dicor. Kami tidak berani proses. Ini ada konsekuensinya,” imbuhnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran daerah. Pemerintah tidak bisa mengalokasikan dana publik untuk membangun infrastruktur yang menjadi kewajiban pengembang swasta dalam proyek komersial.

Dengan membedakan standar PSU berdasarkan klasifikasi perumahan, Dinas Perkim Kutim berharap tercipta mekanisme yang adil dan bertanggung jawab. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih memahami proses ini agar tidak salah menilai keterlibatan pemerintah dalam pembangunan kawasan hunian. (ADV/AN/Diskominfo).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

Ardiansyah Minta Petani dan Peternak Kutim Bergerak Nyata

Berita Terkini

Dishub Samarinda Targetkan PAD Parkir Rp200 Miliar, Deni Hakim Siap Kawal

AlawiAlawi12 Jun 2026 DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Siapkan Solusi Truk Parkir di Kawasan Pergudangan Sungai Kunjang

12 Jun 2026

Komisi III DPRD Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha Taati Aturan

11 Jun 2026

DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Jukir Resmi dan CCTV Disiapkan

11 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.