Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

8 Okt 2026

Seno Aji Ingin Korban Kebakaran Tenggarong Segera Pulih

8 Okt 2026

Wakil Ketua II DPRD Kutim Soroti Komunikasi Pemkab dan DPRD

8 Okt 2026
1 2 3 … 984 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Verifikasi Lapangan Sengketa Lahan, Hakim Tinjau Lokasi Tambang PT Berau Coal

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya10 Apr 2025382
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pertambangan PT Berau Coal di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kamis (10/4/2025)
Pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pertambangan PT Berau Coal di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kamis (10/4/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal, Kamis (10/4/2025). Dalam sidang ke-8 ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi tambang di kawasan BMO 2, Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, yang menjadi inti dari konflik seluas 1.290 hektare tersebut.

Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari agenda perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR. Dalam prosesnya, hakim memfokuskan verifikasi pada tiga titik koordinat yang terindikasi kuat sebagai lahan milik Poktan UBM namun telah dimanfaatkan untuk aktivitas tambang oleh PT Berau Coal. Meskipun telah memasuki sidang kedelapan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atau pembelaan di hadapan majelis.

“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ungkap Gunawan, S.H., kuasa hukum Poktan UBM.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, SH, MH, menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah bagian dari eksekusi, melainkan tahapan verifikasi awal sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) melalui layanan e-court di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb. Poktan UBM berharap pada sidang itu akan diputuskan permohonan provisi yang mereka ajukan, terutama yang berkaitan dengan permintaan status quo atas lahan yang disengketakan.

“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” ujar Gunawan.

Dalam pernyataan terpisah, Rafik selaku Koordinator Lapangan Poktan UBM juga mendesak penghentian aktivitas tambang di area yang disengketakan demi menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan potensi konflik sosial.

“Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” tegas Rafik.

Sengketa ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegangan antara hak masyarakat lokal atas tanah dengan eksploitasi sumber daya oleh perusahaan besar. Harapan besar kini digantungkan pada keputusan hakim untuk menegakkan keadilan secara objektif.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Cegah Karhutla, Warga Marah Haloq Bersama KED-SAP Terus Perkuat Kesiapsiagaan

Kemarau Panjang, PT KED Bergerak Salurkan Air Bersih untuk Warga Marah Haloq

Rita Widyasari Kembali ke Panggung, Nostalgia “Bupati Rocker” Menggema di Etam Fest 2026

Berita Terkini

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

Ajeng NadyaAjeng Nadya8 Okt 2026 Pemkab Kutim

Seno Aji Ingin Korban Kebakaran Tenggarong Segera Pulih

8 Okt 2026

Wakil Ketua II DPRD Kutim Soroti Komunikasi Pemkab dan DPRD

8 Okt 2026

Seno Aji Tekankan Peran TNI Jaga Perbatasan Kaltim

6 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.