SAMARINDA: Target fungsional Terowongan Samarinda yang sebelumnya direncanakan pada September 2026 belum terealisasi. Hingga kini, DPRD Kota Samarinda mengaku belum mendapatkan pembaruan terbaru mengenai tahapan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat utama sebelum terowongan dapat difungsikan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal untuk membahas perkembangan proyek tersebut. DPRD berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang bina marga, guna memastikan sejauh mana proses administrasi dan pengujian kelayakan terowongan telah berjalan.
“Kita ingin tahu sampai sejauh mana sebetulnya proses itu tadi. Apakah ada kendala atau sudah sampai di mana proses administrasi daripada SLF itu,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses pemenuhan dan perbaikan masih dilakukan berdasarkan saran serta masukan dari tim akademisi sebagai bagian dari proses untuk memperoleh SLF.
DPRD ingin mengetahui tahapan yang sudah dilalui, termasuk apakah proses saat ini masih berada pada tahap pemenuhan administrasi atau telah masuk ke tahapan pengujian kelayakan.
“Misalnya tahapan itu ada 22 tahapan dari awal. Nah, saat ini sudah di tahapan yang mana. Jadi kita mau tahu apakah tahapan dalam pengujian kelayakan atau tahapan kepada pemenuhan administrasi dari awal,” katanya.
Deni menegaskan SLF menjadi salah satu faktor penting sebelum terowongan dapat difungsikan.
Sertifikat tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan telah memenuhi aspek kelayakan dan keamanan sebelum digunakan masyarakat.
“Selama kita belum mendapatkan SLF, saya kira kita tidak berani untuk uji coba,” ujarnya.
Terowongan Samarinda merupakan proyek infrastruktur strategis yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin di kawasan Sambutan dengan Jalan Kakap di Kelurahan Selili. Proyek tersebut memiliki total panjang trase sekitar 690 meter, dengan struktur terowongan utama sekitar 400–430 meter serta lebar dan tinggi sekitar 15 meter.
DPRD berharap proses penerbitan SLF dapat segera diselesaikan sehingga tahapan berikutnya, termasuk uji beban dan persiapan operasional, dapat dilakukan.
Dewan juga menargetkan terowongan tersebut tidak kembali molor hingga melewati akhir tahun.
“Saya kira masyarakat berharapnya tidak lewat tahun. Sebelum akhir tahun mudah-mudahan segera fungsional,” katanya.
Deni bahkan berharap pada Oktober sudah terdapat kepastian terkait SLF terowongan. Menurutnya, keberadaan SLF menjadi salah satu kunci agar tahapan menuju fungsionalisasi dapat dilanjutkan.
“Karena itu kuncinya. Ketika sudah ada SLF, maka tahapan lainnya seperti uji beban dan lain sebagainya mungkin akan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.(ADV/DPRD/Samarinda).
