Berau – Sidang perdana kasus gugatan yang diajukan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) terhadap PT Berau Coal tidak berjalan sesuai harapan. Perusahaan tambang batu bara terbesar di Kabupaten Berau ini tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dan sejumlah warga dari Tumbit Melayu yang turut hadir sebagai pendukung. Gugatan diajukan oleh Kelompok Tani UBM pada 15 Oktober 2024, yang menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran terkait lahan mereka dan mengacu pada Pasal 134 Ayat 1 tentang hukum lingkungan.
Dalam keterangannya, Badrul mengaku kecewa atas ketidakhadiran perwakilan PT Berau Coal. Meskipun undangan sidang sudah disampaikan, perusahaan tambang tersebut mangkir tanpa keterangan. “Sangat disayangkan ketidakhadiran dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya. Mereka seharusnya menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam sidang ini. Ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya komitmen terhadap penegakan hukum yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk perusahaan,” ujar Badrul seusai sidang.
Ketidakhadiran pihak tergugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan bagi PT Berau Coal untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 November 2024. Jika pada kesempatan mendatang pihak tergugat tetap tidak hadir, maka perkara ini dapat diputus secara verstek, yang berarti gugatan akan dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. “Majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi PT Berau Coal untuk hadir. Namun, jika mereka kembali mangkir, maka sesuai aturan hukum, gugatan kami akan dimenangkan dengan putusan verstek,” tegas Badrul.
Lebih lanjut, Badrul menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak PT Berau Coal bukan hanya berdampak pada jalannya persidangan, tetapi juga memperlihatkan kurangnya rasa tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan warga. Badrul juga mendukung tindakan masyarakat yang akan melakukan aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk protes.
“Besok, tepatnya tanggal 1 November 2024, kami bersama anggota Kelompok Tani UBM akan memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan selama proses persidangan berlangsung. Kami sudah menyusun surat pemberitahuan terkait ini, dan akan bertindak lebih lanjut pada 3 November dengan menghentikan aktivitas pertambangan sementara waktu,” jelasnya.
Badrul menekankan bahwa tindakan ini sebagai wujud upaya masyarakat untuk menuntut hak mereka. Ia menambahkan bahwa kelompok tani sangat berharap agar persidangan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan keadilan.
Sidang yang melibatkan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang dan PT Berau Coal ini menjadi sorotan karena menggambarkan perjuangan masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak atas lingkungan dan lahan mereka. Ketidakhadiran PT Berau Coal dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian perusahaan terhadap tuntutan masyarakat sekitar.
