Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

5 Jun 2026

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

4 Jun 2026

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

3 Jun 2026
1 2 3 … 930 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT," kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT
Nasional MundzirMundzir15 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
sejumlah aktivis dari jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (jala prt) melakukan aksi memperingati hari pekerja rumah tangga indonesia di depan istana merdeka
Sejumlah aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan aksi memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Prasetyo Utomo/ANTARA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Setelah melalui serangkaian diskusi di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) mulai dari tanggal 5 April hingga 11 Mei 2023, dengan total 12 pertemuan yang melibatkan baik pertemuan antara kementerian maupun pendengaran aspirasi dari pihak terkait, akhirnya pada hari ini (Senin, 15/5/2023), Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diselesaikan dan siap untuk diproses lebih lanjut oleh DPR.

“Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT,” kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida menerangkan, awalnya terdapat 238 daftar inventarisasi masalah (dim) yang dibahas dalam pertemuan sejak April hingga Mei itu. Namun, kemudian setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut akhirnya menjadi 367 dim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa lebih banyak, karena setelah kami lakukan koordinasi, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum, kegiatan aspirasi sudah dilakukan, Alhamdulillah seluruh stakeholder dukung RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan, dan beberapa masukan dari serap aspirasi kemudian dibahas dalam tim antar Kementerian/Lembaga (K/L),” tuturnya.

“Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR,” imbuhnya.

Adapun dari 367 dim yang dihasilkan dari pembahasan, Ida mengungkapkan dalam RUU PPRT ini terdiri dari 9 bab.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. “Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT,” jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” jelasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

“Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

“Kemudian, ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur dalam UU ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada,” tutup Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan gaji PRT disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya.

“Kan dia bukan masuk di dalam, kayak misalnya sektor UMKM, dia kan ada pengaturan sendiri lah,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, telah disepakati bersama melalui UU PPRT dihimbau agar setiap PRT harus terlindungi baik dari kesehatannya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaannya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian.

“(Sementara) pembayarannya disepakati antara pemberi kerja dan pekerja. Kesepakatan bersama. Jadi kalau ada PRT kerja, misalnya langsung direkrut di rumah saya, kalau saya bilang ‘kamu saya gaji X’, tapi kamu semua sudah saya tanggung jaminan sosial, tenaga kerja, dan jaminan kesehatan, gak apa-apa, sepakat,” terang Indah.

“Tetapi mungkin ada juga yang, ‘kamu bayarnya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya’, selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT) ngga apa-apa,” timpalnya.

Pemerintah kata Anwar memastikan RUU ini dibuat untuk melindungi dan menjamin hak-hak yang harus didapat PRT.

“Yang jelas, pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jaminan kesehatannya, maupun Jamsostek nya. Nanti pelaksanaannya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan),” pungkas Indah.

Silakan Bekomentar
Ida Fauziah Kemnaker Pekerja Rumah Tangga PRT RUU PRT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia

Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

Berita Terkini

Audiensi dengan Bupati Kutim, PLN Optimistis Elektrifikasi Capai 100 Persen pada 2028

Ajeng NadyaAjeng Nadya5 Jun 2026 Pemkab Kutim

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

4 Jun 2026

Bupati Kutim Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan

3 Jun 2026

DPR Nilai SE Guru Non-ASN Jadi Solusi Masa Transisi

2 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.